Ciri Utama Demokrasi pada Masa Reformasi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan materi yang mempelajari tentang pengetahuan identitas bangsa Indonesia. Salah satu materi yang dipelajari ialah tentang ciri utama demokrasi pada masa reformasi.
Mengutip buku Menata Partai Politik dalam Arus Demokrasi Indonesia karya Firman Subagyo (4:2009), transisi menuju demokrasi pada dasarnya adalah proses melepaskan diri dari sistem otoritarianisme menuju sistem demokrasi.
Demokrasi di era reformasi dimulai pada tahun 1998. Hal ini diawali dengan lengsernya Soeharto sebagai presiden Indonesia yang telah menjabat hingga 32 tahun lamanya. Pada saat itu, sistem pemerintahan pada masa orde baru adalah presidensial dengan bentuk pemerintahan Republik dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi.
Ciri Utama Demokrasi pada Masa Reformasi
Ciri utama demokrasi pada masa reformasi adalah banyaknya partai politik dan kebebasan pers. Simak pembahasannya dalam ulasan berikut.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke BJ Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden. Beralihnya pemerintahan ke BJ Habibie sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia dinilai sebagai jalan baru demi terbukanya proses demokrasi di Indonesia.
Presiden BJ Habibie menjadi banyak pembuka jalan terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Ciri atau karakter demokrasi pada masa reformasi di antaranya ialah sebagai berikut:
Kebebasan pers pada masa orde baru dan orde lama sebelumnya, pers seringkali terkendala dalam menghidupkan kegiatan jurnalisme yang berdaulat.
Lahirnya banyak partai di Indonesia atau yang biasa disebut dengan sistem multipartai. Sistem ini diinisiasi oleh BJ Habibie dengan harapan agar rakyat dapat lebih mudah berserikat dalam mencapai cita-cita politik yang lebih baik.
Pemilu dijalankan dengan lebih demokratis dengan sistem yang dikenal JURDIL (jujur dan adil) dan sistem LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia). Sistem pemilu yang lebih demokratis ini dimulai pada 2004 di mana rakyat bisa langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif serta presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung. Selain itu, pada tahun 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati atau wali kota) dipilih langsung oleh rakyat.
Adanya ketentuan presiden dan kepala daerah hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
Terjadi sejumlah rotasi kekuasaan dari pusat hingga daerah.
Terjaminnya hak-hak dasar warga negara seperti contohnya ialah kebebasan berpendapat.
Pola rekrutmen politik dilakukan secara terbuka. Alhasil, pengisian jabatan politik dilakukan dengan rekrtmutmen yang dapat diikuti siapapun. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi.
Demikian pembahasan tentang ciri utama demokrasi pada masa reformasi yakni banyaknya partai politik dan kebebasan pers. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat. (ANG)
