Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Contoh Ancaman dari Luar Negeri dalam Pembelajaran PKn
13 Maret 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga Indonesia wajib melakukan upaya dalam bela negara yang ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang ditulis oleh Lukman Surya Saputra (2007: 12), pengertian ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Terdapat banyak bentuk contoh ancaman dari luar negeri, misalnya agresi, pelanggaran wilayah, spionase, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Nah, artikel kali ini akan merangkum lebih lanjut mengenai contoh ancaman dari luar negeri yang penting untuk diperhatikan oleh setiap warga Indonesia.
Kumpulan Contoh Ancaman Luar Negeri
Contoh ancaman dari luar negeri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, ancaman militer adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ancaman militer tersebut dihadapi oleh TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan ancaman nonmiliter unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar lembaga pertahanan sesuai dengan sifat dna bentuk ancaman.
Terdapat banyak ancaman dari luar negeri, baik dalam bentuk militer maupun nonmiliter. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa terkecuali sesuai kedudukannya memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara. Misalnya, siswa dan mahasiswa mengikuti upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan (PKn ). Selain itu, TNI, Polri, dan masyarakat sipil secara bersama-sama menghadapi ancaman sesuai dengan keahliannya. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)