Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Contoh Hukum Pidana dan Perbedaannya dengan Hukum Perdata
15 November 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia hukum , kita mungkin sering mendengar mengenai contoh hukum pidana sekaligus pengertiannya, begitu pula dengan hukum perdata.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, terdapat perbedaan antara contoh hukum pidana dan hukum perdata. Bahkan, perbedaan ini sudah terlihat sejak kita mengetahui pengertian kedua hukum tersebut.
Di Indonesia, jenis hukum memang dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis hukum. Dua diantaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata yang bisa dibilang paling akrab terdengar di tengah masyarakat.
Pengertian dan Contoh Hukum Pidana
Hukum adalah sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban umum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk melindungi setiap individu dari pelanggaran hak serta untuk menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran.
ADVERTISEMENT
Melansir dari buku Hukum Pidana, Didik Endro Purwoleksono, 2016, hukum pidana merupakan serangkaian hukum tertulis yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang, dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.
Pengertian dan Contoh Hukum Perdata
Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan lainnya. Sedangkan
Contoh Hukum perdata, antara lain:
Pada kenyataannya, ada contoh hukum perdata yang kemudian berubah menjadi contoh hukum pidana. Misalnya, kasus utang piutang yang berujung pada salah satu pelaku dipenjara. Hal ini bisa terjadi, karena dalam kasus hukum perdata tersebut ternyata terdapat unsur-unsur hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Contohnya dalam kasus sengketa lahan, diketahui bahwa salah satu pihak ternyata telah melakukan pemalsuan dokumen atau tambahan penipuan, paksaan dengan unsur kekerasan. Hal-hal tersebut dianggap memenuhi unsur-unsur hukum pidana. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa kasus hukum perdata bisa berubah menjadi hukum pidana. (DNR)