Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Contoh Kasus Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia Lengkap dengan Perbedaannya
26 November 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat beberapa hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat Indonesia, misalnya hukum perdata dan hukum pidana. Secara sederhana, hukum perdata berkaitan kepentingan perseorangan antara hubungan individu dengan yang lainnya, sedangkan hukum pidana mengatur orang-orang yang melakukan kriminalitas. Perbedaan keduanya dapat dilihat lebih lanjut melalui pengertian serta contoh kasus hukum perdata dan pidana.
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Suyanto (2018: 2), hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan tertentu.
Contoh Kasus Hukum Perdata dan Pidana
Agar lebih paham mengenai perbedaan keduanya, berikut adalah contoh kasus hukum perdata dan pidana di Indonesia untuk dikaji dan dicermati lebih dalam.
ADVERTISEMENT
Kasus hukum perdata:
Kasus hukum pidana:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)