Contoh Kasus Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia Lengkap dengan Perbedaannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, terdapat beberapa hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat Indonesia, misalnya hukum perdata dan hukum pidana. Secara sederhana, hukum perdata berkaitan kepentingan perseorangan antara hubungan individu dengan yang lainnya, sedangkan hukum pidana mengatur orang-orang yang melakukan kriminalitas. Perbedaan keduanya dapat dilihat lebih lanjut melalui pengertian serta contoh kasus hukum perdata dan pidana.
Pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Suyanto (2018: 2), hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan tertentu.
Contoh Kasus Hukum Perdata dan Pidana
Agar lebih paham mengenai perbedaan keduanya, berikut adalah contoh kasus hukum perdata dan pidana di Indonesia untuk dikaji dan dicermati lebih dalam.
Kasus hukum perdata:
Kasus hukum perdata Ruben Onsu terkait akun channel youtube si Z yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan merugikan usaha yang dikelola Ruben.
Kasus Nenek Minah yang berusia 55 tahun dipenjara selama 1 bulan 15 hari di PN Purwokerto hanya karena mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Banyumas.
Kasus Mantra Desa bernama Misran yang menolong kehidupan orang lain tetapi dianggap salah karena Misran bukanlah seorang dokter. Misran dipenjara selama 3 bulan oleh pelaporan PN Tenggarong pada tahun 2009 silam.
Kasus hukum pidana:
Kasus Antasari Azhar yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret 2009.
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
