Contoh Legalisir Raport dan Tujuannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian buku raport tentu menjadi momen yang ditunggu oleh para siswa dan orang tuanya. Hal ini karena dari raport bisa diketahui nilai siswa selama satu semester. Raport juga salah satu dokumen yang wajib dilegalisir. Bagaimana contoh legalisir raport?
Selain untuk mengetahui nilai siswa, raport juga diperlukan ketika siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Simak tujuan dan alur legalisir raport berikut ini.
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Nilai Rapor
Contoh Legalisir Raport
Dikutip dari Implementasi Nilai-Nilai Karakter pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam oleh Rianawati (2014), raport adalah kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester.
Laporan prestasi mata pelajaran, berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Masing-masing sekolah dibebaskan untuk menentukan model raport yang diinginkan, asalkan tetap menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diperoleh dari ketuntasan kompetensi dasarnya.
Sedangkan arti kata rapor dalam kbbi.kemdikbud.go.id adalah buku yang berisi nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, berfungsi sebagai laporan guru kepada orang tua atau wali murid.
Legalisir merupakan bentuk tidak baku dari legalisasi yang bermakna pengesahan (menurut undang-undang atau hukum).
Tujuan Legalisir Raport
Legalisir atau proses legalisasi raport, ijazah, dan dokumen lainnya adalah salah satu syarat siswa alumni untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses legalisasi ini dilakukan di sekolah
Alur Legalisir Raport atau Ijazah di Disdikbud
Berikut ini adalah alur legalisir raport atau ijazah yang dilansir dari situs disdikbud.lampungutarakab.go.id:
Pemohon menyerahkan fotokopi raport atau ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas
Pemohon menunjukkan raport atau ijazah asli
Petugas mencocokkan antara fotokopi dan aslinya
Jika sudah cocok, petugas mengembalikan raport atau ijazah asli kepada pemohon
Petugas memberikan stempel legalisir pada raport atau ijazah
Atas nama Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang memberikan tanda tangan pada fotokopi raport atau ijazah tersebut
Petugas memberikan nomor tanggal dan stempel dinas pada fotokopi raport atau ijazah yang telah ditanda tangani
Petugas menyerahkan fotokopi raport atau ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.
Demikian tujuan dan alur legalisir raport di Disdikbud. Semoga bermanfaat. (KRIS)
