Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Contoh Legalisir Raport dan Tujuannya
27 Desember 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain untuk mengetahui nilai siswa, raport juga diperlukan ketika siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Simak tujuan dan alur legalisir raport berikut ini.
Contoh Legalisir Raport
Dikutip dari Implementasi Nilai-Nilai Karakter pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam oleh Rianawati (2014), raport adalah kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester.
Laporan prestasi mata pelajaran, berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Masing-masing sekolah dibebaskan untuk menentukan model raport yang diinginkan, asalkan tetap menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diperoleh dari ketuntasan kompetensi dasarnya.
Sedangkan arti kata rapor dalam kbbi.kemdikbud.go.id adalah buku yang berisi nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, berfungsi sebagai laporan guru kepada orang tua atau wali murid.
ADVERTISEMENT
Legalisir merupakan bentuk tidak baku dari legalisasi yang bermakna pengesahan (menurut undang-undang atau hukum).
Tujuan Legalisir Raport
Legalisir atau proses legalisasi raport, ijazah, dan dokumen lainnya adalah salah satu syarat siswa alumni untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses legalisasi ini dilakukan di sekolah
Alur Legalisir Raport atau Ijazah di Disdikbud
Berikut ini adalah alur legalisir raport atau ijazah yang dilansir dari situs disdikbud.lampungutarakab.go.id:
ADVERTISEMENT
Demikian tujuan dan alur legalisir raport di Disdikbud. Semoga bermanfaat. (KRIS)