Konten dari Pengguna

Contoh Legalisir Raport dan Tujuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Legalisir Raport dan Tujuannya (Foto: ED US | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Legalisir Raport dan Tujuannya (Foto: ED US | Unsplash.com)

Pembagian buku raport tentu menjadi momen yang ditunggu oleh para siswa dan orang tuanya. Hal ini karena dari raport bisa diketahui nilai siswa selama satu semester. Raport juga salah satu dokumen yang wajib dilegalisir. Bagaimana contoh legalisir raport?

Selain untuk mengetahui nilai siswa, raport juga diperlukan ketika siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Simak tujuan dan alur legalisir raport berikut ini.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Nilai Rapor

Contoh Legalisir Raport

Ilustrasi Contoh Legalisir Raport (Foto: Feliphe Schiarolli | Unsplash.com)

Dikutip dari Implementasi Nilai-Nilai Karakter pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam oleh Rianawati (2014), raport adalah kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester.

Laporan prestasi mata pelajaran, berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Masing-masing sekolah dibebaskan untuk menentukan model raport yang diinginkan, asalkan tetap menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diperoleh dari ketuntasan kompetensi dasarnya.

Sedangkan arti kata rapor dalam kbbi.kemdikbud.go.id adalah buku yang berisi nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, berfungsi sebagai laporan guru kepada orang tua atau wali murid.

Legalisir merupakan bentuk tidak baku dari legalisasi yang bermakna pengesahan (menurut undang-undang atau hukum).

Tujuan Legalisir Raport

Legalisir atau proses legalisasi raport, ijazah, dan dokumen lainnya adalah salah satu syarat siswa alumni untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses legalisasi ini dilakukan di sekolah

Alur Legalisir Raport atau Ijazah di Disdikbud

Berikut ini adalah alur legalisir raport atau ijazah yang dilansir dari situs disdikbud.lampungutarakab.go.id:

  1. Pemohon menyerahkan fotokopi raport atau ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas

  2. Pemohon menunjukkan raport atau ijazah asli

  3. Petugas mencocokkan antara fotokopi dan aslinya

  4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan raport atau ijazah asli kepada pemohon

  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada raport atau ijazah

  6. Atas nama Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang memberikan tanda tangan pada fotokopi raport atau ijazah tersebut

  7. Petugas memberikan nomor tanggal dan stempel dinas pada fotokopi raport atau ijazah yang telah ditanda tangani

  8. Petugas menyerahkan fotokopi raport atau ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.

Demikian tujuan dan alur legalisir raport di Disdikbud. Semoga bermanfaat. (KRIS)