Contoh Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Hak Warga Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Di Indonesia, penjelasan lengkap mengenai kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Apakah warga negara memiliki hak? Bila iya, coba jelaskan tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak warga negara!
Baca Juga: Hubungan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Nilai Dasar Pancasila
Jelaskan Tentang Adanya Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Hak Warga Negara!
Sebelum menjawab pertanyaan jelaskan tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak warga negara, perlu Anda pahami dulu apa yang dimaksud dengan hak.
Hak adalah suatu kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga. Sedangkan, pengertian hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara.
Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif. Hal ini berlaku hampir di seluruh negara. Setiap warga negara memiliki persamaan hak, tidak terikat warga negara tersebut berasal dari ras tertentu, suku tertentu, agama tertentu, gender tertentu, dan sebagainya.
Contoh Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Hak Warga Negara
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Maryanto, Penerbit Andi, di Indonesia, hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Contoh hak warga negara Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan UUD 1945, yaitu:
Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28 D ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Pasal 28E ayat (3): Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 29 ayat (2) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Demikian ulasan sebagai jawaban dari pertanyaan jelaskan tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak warga negara. Perlu diketahui pula bahwa hak warga negara sifatnya tidak sama dengan hak asasi manusia (HAM). Hak warga negara bisa dicabut sewaktu-waktu jika ternyata warga negara melanggar ketentuan yang berlaku di negara tersebut. (DNR)
