Contoh Resume Buku Mudah dan Simple

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 Januari 2021 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan Resume Buku, Sumber: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan Resume Buku, Sumber: Pinterest
ADVERTISEMENT
Resume buku, salah satu cara efektif untuk mengetahui isi keseluruhan dalam buku tanpa harus membaca bukunya. Cara ini tentu bisa Anda lakukan, ketika sedang membutuhkan banyak referensi buku untuk tugas.
ADVERTISEMENT
Namun, jika Anda sedang diberikan tugas untuk meresume sebuah buku, maka sebaiknya Anda membaca bukunya secara keseluruhan. Mengapa seperti itu?
Dalam meresume buku, tentu Anda harus meringkas buku dengan singkat namun lengkap. Pastikan semua bab dalam buku tersebut ikut diresume oleh Anda. Karena meresume sendiri, berarti meringkas bacaan agar mudah dipahami dan dipelajari.

Contoh Resume Buku: Pengantar Teori Pembangunan

Contoh resume buku kali ini, Anda akan menemukan salah satu resume buku best seller dan tentunya sangat bermanfaat untuk Anda.
Berikut adalah contoh resume milik Elisabet Sihite, Mahasiswa Universitas Diponegoro, Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Berikut contoh resumenya.
Identitas Buku
Judul Buku : Pendidikan Kewarganegaraan
ADVERTISEMENT
Tahun Terbit : 2017
Penulis : Drs. Supriyono Priyanto, M.A
Resume Lengkapnya
A. Lintasan Sejarah Timbulnya HAM
Secara historis pemikiran tentang HAM sudah muncul di Inggris pada abad 13. Ketika itu pemerintahan raja John Lackland 1199-1216 yang absolut mendapat tentangan keras dari kalangan bangsawan. Mereka memaksa Raja untuk menandatangani sebuah piagam, yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta (1215). Pada tahun 1628 di Inggris terjadi lagi konflik antara raja Charles dengan parlemen. Kali ini isinya memuat antara lain masalah penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen dan siapa pun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
ADVERTISEMENT
Thomas Hobbes tahun 1588-1679 dan yang hidup di masa Charles I dan sempat mengajar putra mahkota karena merasa dirinya terancam pada tahun 1940 dia mengungsi ke Perancis dalam bukunya Leviathan, dia membedakan antara Jus Naturale yang berupa kebebasan berbuat seluas-luasnya untuk kepentingan pertahanan diri sendiri, dengan Lex Naturalis atau undang-undang alam yang membatasi kebebasan demi kepentingan orang lain.
Di awal tahun 1664 John Locke mengatakan bahwa ada “Hukum Alam” yang mengatur manusia dan itu bisa diketahui oleh akal manusia. Melalui John Locke penggalian terhadap nilai-nilai HAM yang berbasis pada nilai religius dan etika berawal. Mengutip “Bijbel” dikatakan bahwa segenap umat manusia “sama-sama diciptakan menurut gambar Allah” (Kejadian 1:27). Dalam perjanjian baru prinsip kesetaraan mengambil alih perbedaan sosial dan etnik.
ADVERTISEMENT
Motif-motif religius dan etika tersebut nantinya terbukti memberi andil yang cukup besar bagi pertumbuhan gagasan HAM di Amerika Serikat dan Perancis. Ucapan John Locke yang mendukung teori hukum alam dan hak asasi untuk semua manusia ternyata diterima di Amerika dan mendorong terjadinya Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan lahirnya Declaration of Independence.
Di Perancis, pemikiran tentang HAM dipelopori oleh filsuf Montesquieu (1689-1755). Keinginannya hanya mengubah susunan ketatanegaraan Perancis yang monarki absolut agar seperti Inggris yang menganut ajaran trias politika. Pemikiran yang berpengaruh langsung terhadap revolusi nampaknya ada pada Rousseau (1712-1778) dalam “Contrac Social“ dinyatakan bahwa negara dilahirkan bebas, tidak boleh dibelenggu oleh siapapun termasuk raja. Gagasan pencerahan tersebut ternyata berkembang menjadi lebih revolusioner. Ini dikarenakan penyebarannya bukan dilakukan oleh para filsuf akademisi melainkan oleh filsuf-filsuf non akademisi.
ADVERTISEMENT
Begitu bergelora nya semangat pembaharuan, sehingga pada tahun 1789 pecah Revolusi Perancis yang memakan banyak korban. Revolusi itu pula muncul hak warga negara untuk menentukan undang-undang. Seusai Perang Dunia II, perjuangan tentang HAM makin mengkristal dengan terbentuknya perserikatan bangsa-bangsa atau PBB. Selain menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan PBB juga memajukan kerjasama internasional untuk melindungi HAM. Deklarasi HAM PBB yang kemudian dikenal sebagai deklarasi Paris (1948) kelahirannya dilatarbelakangi oleh sejarah hitam kekejaman Nazi Jerman dengan genosida terhadap Yahudi di Eropa selama Perang Dunia II.
Munculnya globalisasi pada dekade akhir 20 telah menjadikan HAM sebagai isu global. HAM telah menjadi komponen penting dalam politik luar negeri suatu negara. Upaya internasionalisasi HAM itu nampaknya telah mendorong banyak negara maju untuk menata kembali kebijakan HAM sebagai komponen politik luar negerinya.
ADVERTISEMENT
Menyimak sejarah perkembangannya, Karel Vasak, seorang ahli hukum Perancis membagi pertumbuhan HAM menjadi 3 generasi, yaitu : Pertama, HAM abad 17 dan 18, berisikan tentang hak sipil dan politik. Kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya, sehingga perjuangan pada dekade ini lebih terfokus pada tuntutan hak atas pekerjaan dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ketiga, hak Solidaritas, seperti hak pembangunan, indentitas budaya, perdamaian dan lain-lain.
B. Perkembangan HAM Di Indonesia
Bagi Indonesia, masalah HAM bukanlah hal baru, hanya saja proses untuk memasukkan hak sipil atau hak warganegara ke dalam hukum positif di Indonesia sangat sulit dilakukan. Gejala
ini sudah terlihat sejak awal pembentukan UUD 1945. Langkah maju dalam bidang HAM terjadi dengan berlakunya konstitusi RIS (1949-1950). Mungkin dikarenakan konstitusi ini dibuat tidak lama berselang setelah ditandatanganinya deklarasi HAM PBB Tahun 1948, sehingga hampir secara bulat deklarasi tersebut tercantum didalamnya. Dalam UUD RI tahun 1950 masalah HAM bisa dikatakan kurang mendapat tempat. Salah satu keistimewaannya ialah adanya hak untuk berdemonstrasi dan mogok kerja sebagai alat buruh untuk memperjuangkan hak-haknya pada majikan (pasal 21). Dengan adanya Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 sehingga Indonesia kembali ke UUD 1945, maka masalah HAM di Indonesia dikembalikan ke pasal-pasal yang menjamin hak-hak warga negaranya.
ADVERTISEMENT
1. Masa Pemerintahan Soekarno
Di masa orde lama pelanggaran terhadap HAM secara signifikan banyak terjadi akibat adanya Penpres No. 11/1963 tentang subversi. Di masa itu sempat disahkan beberapa Konvensi HAM, yaitu Konvensi Hak Politik Wanita melalui UU No. 68/1958, Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding melalui UU No. 18/1956 dan konvensi ILO No. 106 Pengupahan bagi Laki-laki dan Wanita untuk pekerjaan yang sama Nilainya melalui UU No. 8/1957.
2. Masa Pemerintahan Soeharto
Langkah maju dalam bidang HAM baru terlihat di tahun 1993 dengan dibentuknya Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) berdasarkan Keppres No. 50/1993. Namun demikian di masa-masa berikutnya kemajuan penegakan HAM bisa dikatakan berjalan di tempat, bahkan rezim orde baru cenderung mengabaikannya. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM seperti masalah penanganan tapol G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, Santa Cruz di timor-timur, DOM di Aceh, Papua, penculikan aktivis dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
3. Masa Pemerintahan Habibie
Masa pemerintahan Habibie yang hanya berlangsung selama 15 bulan ternyata menjadi momentum tepat bagi penegakan HAM di Indonesia. Hal ini ditandai dengan lahirnya TAP MPR No. 18/MPR/1998 tentang HAM dan Keppres No. 129/1998 tanggal 15 Agustus 1998 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM atau RAN HAM 1998-2003.
Tujuannya untuk memberi jaminan bagi peningkatan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tonggak sejarah penting mengenai penegakan HAM di Indonesia berikutnya ialah lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (pengganti Perpu No. 1/1999). Pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Yang cukup menggembirakan, selama periode ini tercatat ada 6 Konvensi HAM PBB yang disahkan yaitu Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam lainnya dengan UU No. 5/1999, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Siskriminasi Rasial dengan UU No. 29/1999, Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan Keppres No. 83/1998, Konvensi ILO No.
ADVERTISEMENT
105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU No. 19/1999, Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU Nomor 21/1999, dan konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No. 20/1999.
Seperti itu contoh resume buku yang bisa dijadikan referensi oleh Anda. Semoga bermanfaat dan dapat dimengerti ya.
(Linda Fahira Putri)