Contoh Soal Pajak Penghasilan dan Jawabannya yang Tepat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan perorangan atau badan usaha. Pajak Penghasilan mempunyai cara penghitungan tersendiri yang harus diketahui oleh Wajib Pajak. Dalam artikel berikut ini kita akan membahas soal pajak penghasilan dan jawabannya yang tepat.
Baca juga: Contoh Soal Pajak Penghasilan dan Pembahasannya
Contoh Soal Pajak Penghasilan
Menurut buku Praktikum PPh Pemotongan dan Pemungutan - PPh Pasal 21/26 oleh Sulfan (2019: 1), salah satu cara pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melalui pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penyelenggara kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 adalah orang pribadi yang dibedakan menurut jenis penerima penghasilannya, antara lain:
Pegawai;
Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya;
bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa;
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21;
mantan pegawai dan/atau;
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Berikut ini adalah contoh soal pajak penghasilan berdasarkan buku Mudahnya Menghitung Pajak Penghasilan: Buku Wajib Setiap Pemilik NPWP oleh Agus Waskito (2011: 59):
Pak Saefudin berstatus menikah dan memiliki satu anak. Ia dan istrinya mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Penghasilan neto Pak Saefudin adalah Rp. 60.000.000 setahun, dan penghasilan neto istrinya sebesar Rp. 30.000.000setahun. Perhitungan pajaknya adalah:
Jumlah penghasilan neto Pak Saefudin dan istri: Rp. 90.000.000
Penghasilan Tidak kena Pajak (K/I/1): Rp. 34.320.000
Dasar pengenaan pajak/Penghasilan kena Pajak: Rp. 55.680.000
5% x Rp. 50.000.000: Rp. 2.500.000
15% x Rp. 5.680.000: Rp. 852.000
Jumlah pajak terutang: Rp. 3.352.000
Pak Saefudin= Rp. 60.000.000 x Rp. 3.352.000 = Rp. 2.234.000
Rp. 90.000.000
Istri = Rp. 30.000.000 x Rp. 3.352.000 = Rp. 1.117.000
Rp. 90.000.000
Itulah ulasan mengenai contoh soal pajak penghasilan. Semoga penjelasan ini dapat membantu Anda menghitung Pajak Penghasilan. (IND)
