Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Contoh Soal Ujian Bawaslu untuk Pemilu Tahun 2024
18 Oktober 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia pada tahun 2024 nanti akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan juga anggota DPR secara langsung lewat pemilihan umum. Pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia. Dimana pada hari tersebut Indonesia akan menentukan pemimpinnya untuk lima tahun kedepan, salah satu yang sudah mulai dipersiapkan dari sekarang adalah Panitia Pengawas Pemilu atau (Panwaslu). Pada artikel ini akan membahas mengenai contoh soal ujian Bawaslu untuk pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Panwaslu
Dikutip dari laman resmi Bawaslu https://www.bawaslu.go.id/ memang pihak Bawaslu sudah melakukan proses rekrutmen untuk calon panitia pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon panwaslu selain lolos seleksi administrasi juga harus lolos seleksi tertulis. Agar kalian lolos seleksi tertulis berikut adalah beberapa contoh soal ujian Bawaslu untuk pemilu 2024 yang bisa dijadikan sebagai sebuah referensi.
1. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
ADVERTISEMENT
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar
Jawaban : e
2. Dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, pernyataan "negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat" terdapat pada alinea keberapa?
a. Alinea pertama
b. Alinea kedua
c. Alinea ketiga
d. Alinea keempat
e. Alinea kelima
Jawaban: d
3. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?
a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Jawaban: e
4. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah:
ADVERTISEMENT
a. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR secara bersama-sama
b. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR dan Ketua MPR secara bersama-sama
c. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, secara bersama-sama
d. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bergantian
e. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) secara bersama-sama
Jawaban: d
5. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan perubahan?
a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan
b. Sistem kewarganegaraan
c. Sistem Negara dan pemerintahan
d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Semua benar
Jawaban: d
Demikian adalah pembahasan mengenai contoh soal ujian Bawaslu untuk pemilu 2024. (WWN)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini