Contoh Surat Cerai dari Pengadilan Agama dan Syarat Pengajuannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pernikahan, masalah rumah tangga dan perbedaan pendapat suami istri sering tidak terhindarkan. Namun jika permasalahan tersebut tidak menemukan titik temu, perceraian menjadi solusi. Dalam mengajukan perceraian, ada syarat yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai syarat pengajuan cerai dan contoh surat cerai dari Pengadilan Agama.

Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat.
Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan cerai talak dan cerai gugat yang bersumber dari website pa-gresik.go.id:
Menyerahkan surat permohonan/gugatan perceraian(rangkap 5 dan softcopy dalam CD/flashdisk).
Asli kutipan/duplikat akta nikah.
Fotokopi kutipan/duplikat akta nikah (1 lembar).
Fotokopi KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar).
Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga.
Persyaratan nomor 3-6 di nazegelen (dimaterai dan Cap POS).
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Contoh Surat Cerai dari Pengadilan Agama
Berikut ini adalah contoh format surat cerai dari Pengadilan Agama yangbersumber dari website pa-jakartaselatan.go.id:
[Nama Tempat, Tanggal]
Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Setempat
Di
Tempat
Perihal: Gugatan Perceraian
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang Bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat Tgl Lahir:
Umur:
Agama
Nomor KTP
Nomor Tlp/HP:
Pekerjaan:
Pendidikan:
Alamat KTP:
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama:
Tempat Tgl Lahir:
Umur:
Agama:
Nomor KTP:
Nomor Tlp/HP:
Pekerjaan:
Pendidikan:
Alamat KTP:
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
(Tulis kronologi permasalahan yang menjadi alasan perceraian)
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama (nama tempat( cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa tergugat (...bin...) terhadap Penggugat (....binti...)
Memerintahkan panitera Pengadilan Agama (nama tempat) untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Knator Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanan (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama.... laki-laki/perempuan, lahir di.... tanggal.... dan... laki-laki/perempuan, lahir di..... tanggal...............
Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Kami.
Penggugat
... binti....
Itulah penjelasan mengenai syarat pengajuan cerai dan contoh surat gugatan cerai dari Pengadilan Agama. Semoga bermanfaat. (IND)
