Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Kuasa Pengurusan KIR Mobil yang Lengkap
14 Juni 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KIR merupakan serangkaian pemeriksaan yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa mobil atau kendaraan yang beroperasi di jalan sesuai dengan persyaratan, aman, dan layak berkendara di jalan. Dikutip dari jurnal Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android yang ditulis oleh Hadwitya & Sofyan (2019: 31), uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan yang beroperasi aman dan layak untuk jalan. Hal tersebut mencegah terjadinya kecelakaan kendaraan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
ADVERTISEMENT
Namun, sering kali pemilik kendaraan sibuk sehingga sulit untuk mengurus KIR. Bagi kamu pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus KIR, kamu dapat memberikan kuasa/wewenang tersebut ke orang lain melalui surat kuasa .
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Lantas, seperti apa contoh surat kuasa pengurusan KIR mobil yang lengkap?
Contoh Surat Kuasa Pengurusan KIR
ADVERTISEMENT