Contoh Surat Kuasa Pengurusan KIR Mobil yang Lengkap

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Juni 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KIR Mobil. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KIR Mobil. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
KIR merupakan serangkaian pemeriksaan yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa mobil atau kendaraan yang beroperasi di jalan sesuai dengan persyaratan, aman, dan layak berkendara di jalan. Dikutip dari jurnal Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android yang ditulis oleh Hadwitya & Sofyan (2019: 31), uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan yang beroperasi aman dan layak untuk jalan. Hal tersebut mencegah terjadinya kecelakaan kendaraan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
ADVERTISEMENT
Namun, sering kali pemilik kendaraan sibuk sehingga sulit untuk mengurus KIR. Bagi kamu pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus KIR, kamu dapat memberikan kuasa/wewenang tersebut ke orang lain melalui surat kuasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Lantas, seperti apa contoh surat kuasa pengurusan KIR mobil yang lengkap?

Contoh Surat Kuasa Pengurusan KIR

Contoh Surat Kuasa Pengurusan KIR. (Foto: CHL)
Uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan yang dikeluarkan melalui peraturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah melalui kementerian perhubungan. KIR perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan sesuai dengan persyaratan, aman, dan layak berkendara di jalan. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT