Konten dari Pengguna

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dan Manfaatnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arisa Chattasa

Surat perjanjian pra nikah tentunya wajib diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Jika penasaran dengan surat perjanjian seperti ini, maka bisa melihat contoh surat perjanjian pra nikah.

Sebelum memutuskan untuk membuat surat perjanjian sebelum menikah dengan pasangan, pastikan untuk mengetahui manfaat dari surat perjanjian ini. Selain itu, surat perjanjian ini harus benar-benar dipahami oleh pasangan yang akan menikah.

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dan Manfaatnya yang Wajib Diketahui Pasangan yang Akan Menikah

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/2H Media

Dikutip dari buku Pembagian Harta Gono - Gini Saat Terjadinya Perceraian karya Happy Susanto, (2008), perjanjian pranikah umumnya berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.

Jenis perjanjian pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan utama dari adanya surat perjanjian ini adalah untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban dari suami istri.

Selain itu, perjanjian ini merupakan salah satu perjanjian yang digunakan sebagai bentuk tindankan pencegahan terhadap konflik dalam rumah tangga maupun konflik jika terjadi perceraian.

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pra nikah yang bisa dijadikan referensi oleh pasangan yang akan menikah.

SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH

Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Calon Suami]

Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat: [Alamat Lengkap]

(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).

Nama Lengkap: [Nama Calon Istri]

Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat: [Alamat Lengkap]

(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 – HARTA BERSAMA

Harta yang diperoleh selama pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama dan dibagi secara adil jika pernikahan berakhir.

Harta yang dimiliki sebelum menikah oleh masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta bersama.

PASAL 2 – TANGGUNG JAWAB FINANSIAL

Setiap pihak bertanggung jawab atas utang yang dibuat secara pribadi sebelum pernikahan.

Utang yang dibuat selama pernikahan harus disetujui oleh kedua belah pihak.

PASAL 3 – WARISAN

Jika salah satu pihak meninggal dunia, harta pribadi akan diwariskan sesuai dengan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Harta bersama akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.

PASAL 4 – PERCERAIAN

Jika terjadi perceraian, pembagian harta akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi sebelum mengambil langkah hukum.

PASAL 5 – LAIN-LAIN

Perjanjian ini dapat diubah atau direvisi dengan persetujuan kedua belah pihak.

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal pernikahan dan mengikat kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tanda Tangan Calon Suami]

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan Calon Istri]

[Nama Lengkap]

Saksi-Saksi:

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2]

Secara umum manfaat dari adanya surat perjanjian ini adalah untuk melindungi aset pribadi sebelum menikah. Misalnya, jika salah satu pihak memiliki bisnis atau properti, surat ini dapat memastikan bahwa aset tersebut tidak akan dibagi secara otomatis jika pernikahan berakhir.

Manfaat kedua adalah memberikan kepastian hukum. Jadi surat perjanjian ini i memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jika terjadi perceraian, proses pembagian harta dan penyelesaian masalah finansial akan lebih mudah karena sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Baca juga: 6 Contoh Soal Modul Pedagogik Guru dan Jawabannya untuk Latihan

Demikian adalah ulasan mengenai contoh surat perjanjian pra nikah dan manfaatnya yang wajib diketahui oleh pasangan yang akan menikah. (WWN)