Konten dari Pengguna

Contoh Surat Teguran PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh surat teguran PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat teguran PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Surat teguran diberikan kepada karyawan yang melakukan atau pelanggaran dalam melaksanakan pekerjaannya. Ada beberapa jenis teguran yang dapat diberikan, seperti melalui contoh surat teguran PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

Dengan teguran tersebut, diharapkan karyawan tersebut dapat kembali bekerja seperti normal. Namun, jika tidak, jabatannya dapat diturunkan hingga mendapat pemberhentian secara tidak terhormat.

Hukuman PNS yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan

Ilustrasi contoh surat teguran PNS. Foto: Pexels/energepic.com

Dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, di Pasal 3 terdapat delapan kewajiban dan Pasal 4 sebanyak sembilan kewajiban yang harus dipatuhi. Sedangkan pada Pasal 5 terdapat 14 larangan yang harus dihindari.

Dikutip dari laman menpan.go.id, terdapat tiga jenis hukuman yang dijatuhkan kepada PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan jam kerja, yakni:

1. Pelanggaran Tingkat Ringan

Pelanggaran ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari. Hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun;

  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

2. Pelanggaran Tingkat Sedang

Pelanggaran tingkat sedang diberikan kepada PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama sebelas hingga dua puluh hari. Hukuman yang didapatkan, yakni:

  1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

  2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun;

  3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

3. Pelanggaran Tingkat Tinggi

Seorang PNS mendapatkan pelanggaran tingkat ini apabila:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;

  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Contoh Surat Teguran PNS

Ilustrasi contoh surat teguran PNS. Foto: Pexels/John-Mark Smith

Surat teguran atau surat peringatan (SP) merupakan yang diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan atas aturan yang telah ditetapkan.

Adapun contoh surat teguran PNS yang dapat diberikan apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sebagai berikut.

SURAT KEPUTUSAN TEGURAN TERTULIS

SURAT KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANYUMASNO XII/2024/12-1/SKTT

KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANYUMAS

Membaca: 1. Laporan Kepala Dinas Sosial tanggal 6 Desember 2024 tentang Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Sdr/Sdri Antonio tanggal 30 November 2024.

2. Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Sdr/Sdri. Antonio Jabatan Penyuluh Kebijakan Publik tanggal 2 Desember 2024.

Menimbang: a. Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut di atas Sdr/Sdri. Antonio tersebut telah melakukan perbuatan berupa: tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja

b. Dan seterusnya: menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap

Pasal 4F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyartakan bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya itu kepada Sdr/Sdri Antonio.

Mengingat 1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok– Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai negeri sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5135)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Memperhatikan

1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 12/SE/1975 Tanggal 14 Oktober 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 23/SE/1980 Tanggal 30 Oktober 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Memutuskan

Menetapkan:

PERTAMA: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada.

Nama : Antonio

NIP: 1234567890123456

Pangkat: Penyuluh Kebijakan Publik

Karena yang bersangkutan pada Tanggal 1 Maret 2018 melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 4F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

KETIGA: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Banyumas Tanggal: 6 Desember 2024

Kepala Dinas Sosial Kab. Banyumas

(tanda tangan)

Suparno

34567890123456

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Klaim Asuransi yang Singkat

Demikianlah contoh surat teguran PNS yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Semoga contoh di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi dalam membuat surat teguran atau surat peringatan. (MZM)