Contoh Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya sebagai Panduan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi umat Islam mungkin zakat profesi belum begitu familiar, berbeda dengan zakat fitrah yang sudah pasti dibayarkan setiap tahunnya setelah selesai bulan Ramadhan. Zakat profesi sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seorang muslim yang telah memenuhi nisab atau batasnya. Berikut adalah contoh zakat profesi dan cara menghitungnya sebagai panduan untuk melakukan pembayaran.
Zakat Profesi
Zakat profesi atau biasa disebut dengan zakat mal adalah kewajiban untuk membayarkan persenan dari sebagian hartanya jika sudah memenuhi batas atau biasa disebut dengan nisab. Harta yang dimaksud disini adalah hasil dari penghasilan yang didapatkan sesuai dengan Syariah.
Dikutip dari laman Badan Amal Zakat Nasional penghasilan yang dimaksud dalam zakat profesi adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nisab Zakat Profesi
Seseorang wajib membayarkan zakatnya jika sudah memenuhi nisab, lalu berapa nisab atau batasan minimal harta yang kita miliki untuk seorang muslim. Jawabannya adalah sesuai dengan yang ada di dalam beberapa hadits bahwa nisab zakat profesi adalah sebebar 85 gram emas pertahun. Nisab zakat 85 gram emas tersebut juga dijelaskan di dalam SK BAZNAS Tahun 2021 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021.
Nisab zakat jika diuangkan setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Untuk cara menghitung zakat profesi bisa menggunakan rumus 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Misalnya Bapak Fulan penghasilannya Rp. 15.000.000/bulan atau dalam satu tahun sebesar Rp. 180.000.000 jika nisabnya Rp. 80.000.000 maka Bapak Fulan sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya.
Demikian adalah contoh zakat profesi dan cara menghitungnya sebagai panduan. Semoga kita selalu diberikan limpahan rezeki dan termasuk dalam orang-orang yang mudah dalam mengeluarkan zakat.(WWN)
