Konten dari Pengguna

Contoh Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya sesuai Syariat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh zakat profesi, sumber: www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh zakat profesi, sumber: www.pexels.com

Zakat profesi atau sering disebut zakat penghasilan mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Zakat ini dikenakan pada penghasilan bersih seorang Muslim yang telah mencapai nisab. Menunaikan zakat profesi dapat membersihkan pendapatan dan melipatgandakan keberkahan di dalamnya. Selain itu, dengan berzakat maka orang lain dapat pula merasakan berkahnya. Seorang penerima yang berhak menerima zakat, akan terbantu hidupnya dan doa yang ia panjatkan atas zakat yang diterimanya tentu akan mendatangkan kebaikan bagi pemberi zakat. Pelajari contoh zakat profesi beserta cara menghitungnya sebelum menunaikan zakat profesi. Agar tepat pelaksanaannya dan sesuai dengan syariat Islam.

Contoh Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi contoh zakat profesi, sumber: www.pexels.com

Dikutip dari situs Baznas, berikut adalah dasar hukum yang mengatur nisab zakat profesi atau zakat penghasilan:

Perubahan Nisab Zakat Penghasilan dari yang sebelumnya senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras, menjadi senilai 85 gr emas berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMA No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Seorang Muslim telah diwajibkan menunaikan zakat profesi atau penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Nisab zakat penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- per tahun atau Rp6.644.868,- per bulan.

Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Apabila dalam satu bulan penghasilan yang didapat tidak mencapai nisab bulanan, maka seluruh penghasilan selama 1 tahun dijumlahkan, kemudian jika pendapatan bersih 1 tahunnya telah mencapai nisab maka zakat dapat ditunaikan.

Contoh menghitung zakat profesi yang harus dibayarkan:

Ilustrasi contoh zakat profesi, sumber: www.pexels.com

Pak Ahmad adalah seorang pemilik pabrik roti di Jawa Tengah. Penghasilan bersihnya selama satu bulan adalah Rp20.000.000,- atau Rp240.000.000,- per tahunnya.

Jika harga emas saat ini sebesar Rp.938.099/gram, maka nisab penghasilan per tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Pak Ahmad telah memenuhi nisab, baik nisab bulanan maupun nisab dalam satu tahun.

Jumlah zakat jika dibayarkan per bulan:

2,5% x Rp20.000.000,- = Rp500.000,-

Atau

Jumlah zakat jika dibayarkan per tahun:

2,5% x Rp240.000.000= Rp6.000.000,-

Berzakat adalah ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Penghasilan seorang Muslim wajib dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab. Contoh cara menghitung zakat profesi menjadi materi yang penting untuk dipelajari sebelum seorang Muslim menunaikan zakat profesi atau penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RHM)