Daftar 9 Anggota Panitia Sembilan dan Tugasnya dalam Persiapan Kemerdekaan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan hasil rumusan dari Panitia Sembilan. Sebutkan 9 anggota Panitia Sembilan! Inilah daftar nama dan tugasnya dalam persiapan kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, maka pejuang Indonesia bersiap untuk mulai mengatur strategi memproklamasikan kemerdekaannya. Saat itu dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang dibutuhkan dalam membentuk negara yang merdeka.
Baca juga: Tujuan Dibentuknya BPUPKI dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia.
Sebutkan 9 Anggota Panitia Sembilan!
Salah satu bagian yang diperlukan dalam berdirinya suatu negara adalah dasar negara. Untuk itu, BPUPKI mengadakan sidang pertamanya dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara. Pada sidang tersebut, ditampung beberapa usulan dasar negara yang berasal dari tokoh-tokoh Indonesia.
Pada akhir sidang pertama, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, dibentuk panitia kecil yang juga dikenal dengan Panitia Sembilan. Berikut ini adalah susunan pengurus dan 9 anggota Panitia Sembilan.
Ir. Soekarno (Ketua).
Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua).
K.H.A Wahid Hasyim (Anggota).
Kahar Muzakir (Anggota).
A.A Maramis (Anggota).
Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota).
Achmad Soebarjo (Anggota).
H. Agus Salim (Anggota).
Moh. Yamin (Anggota).
Tugas 9 Anggota Panitia Sembilan
9 anggota Panitia Sembilan ditugaskan untuk membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Panitia Sembilan ini kemudian menghasilkan sebuah rumusan tentang tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada saat itu, bunyi sila pertama pada Piagam Jakarta dianggap tidak memberi perhatian pada kelompok minoritas. Oleh karena itu, dilakukan perubahan pada Piagam Jakarta dengan menghilangkan kalimat ".... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut dikhawatirkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
9 anggota Panitia Sembilan telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan Piagam Jakarta. Rancangan Pembukaan UUD 1945 kemudian diambil dari Piagam Jakarta yang merupakan cikal bakal naskah Pancasila sebagai dasar negara.(DK)
