Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK dan Syaratnya
29 Agustus 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka dengan berbagai formasi. Secara umum, pendaftaran CPNS 2024 juga dibuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat. Daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK ini tersebar di berbagai instansi.
ADVERTISEMENT
Sehingga para pelamar bisa melihatnya langsung di laman resmi masing-masing instansi. Instansi yang membuka formasi bagi lulusan SMA/SMK misalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kemendikbud, dan lainnya.
Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK
Pendaftaran CPNS selalu ditunggu banyak orang, mulai dari lulusan SMA/SMK hingga sarjana. Tahun 2024 ini, pemerintah telah mengumumkan pembukaan CPNS 2024 sejak tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Ribuan formasi telah diumumkan oleh instansi, salah satunya untuk lulusan SMA /SMK. Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, Berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK dan syaratnya yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
ADVERTISEMENT
2. Kementerian Kesehatan
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
6. Badan Intelijen Negara
ADVERTISEMENT
7. Kejaksaan Agung
8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Setiap instansi tentunya memiliki kriteria atau syarat yang berbeda-beda, sehingga untuk persyaratan lengkapnya bisa mengunjungi laman resmi setiap instansi. Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2024:
ADVERTISEMENT
1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
6. Kualifikasi pendidikan memenuhi syarat jabatan yang dilamar.
7. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag
ADVERTISEMENT
8. Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
13. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
14. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
ADVERTISEMENT
15. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
16. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
18. Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:
ADVERTISEMENT
19. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
20. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
21. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Itulah daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK dan syaratnya yang perlu diketahui. Sebelum mendaftar pastikan sudah mempersiapkan syaratnya dengan lengkap. (Umi)