Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025 yang Wajib Diketahui
13 April 2025 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Bagi masyarakat dan juga peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 April 2025.
ADVERTISEMENT
Masing-masing kelas dalam program BPJS Kesehatan memiliki besaran iuran yang berbeda-beda. Hal tersebut karena disesuaikan dengan kemampuan dari pengguna BPJS Kesehatan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025
Dikutip dari laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan merupakan program yang tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, keberadaan BPJS Kesehatan adalah untuk mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan berbasis asuransi kesehatan. Hal ini dilakukan karena masih adanya ketimpangan pada akses kesehatan di masyarakat Indonesia.
Membahas mengenai BPJS Kesehatan, salah satu yang wajib diperhatikan dengan saksama adalah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 April 2025.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan ketentuan penerapan tarif baru pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kategori peserta dan kelas perawatan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Tambahan iuran dikenakan bagi keluarga peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
5. Iuran Peserta Pekerja bukan Penerima Upah
Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja, iuran bervariasi berdasarkan kelas perawatan.
6. Veteran
Veteran dan perintis kemerdekaan memperoleh perlakuan khusus, di mana iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan penuh oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Itulah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 April 2025 yang wajib diketahui oleh masyarakat. (WWN)