Konten dari Pengguna

Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembaga yudikatif. Sumber: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga yudikatif. Sumber: pexels.com.

Institusi pemerintahan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kategori lembaga. Salah satunya adalah lembaga yudikatif. Adapun lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Ketiga lembaga ini tentu memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami fungsi dari setiap lembaga tersebut. Baru dengan begitu, masyarakat Indonesia bisa mengenal perbedaan di antara ketiga lembaga ini.

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga yudikatif. Sumber: pexels.com

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang ketiga lembaga tersebut yang dikutip dari buku Konstitusi Politik Modern: Lembaga Yudikatif (2021:16).

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan hukum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan juga peradilan militer.

Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Kecuali terdapat ketentuan lain yang berasal dari undang-undang yang berlaku.

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki tugas untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan partai politik, dan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.

3. Komisi Yudisial

Dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen, telah dinyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri. Jadi, lembaga atau badan negara yang satu ini mempunyai kewenangan independen.

Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Baca Juga: Jelaskan Apa Saja Wewenang Lembaga Eksekutif?

Itu dia penjelasan tentang tiga lembaga yudikatif yang ada di Indonesia. Jadi, bisa disimpulkan bahwa lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Semoga penjelasan tentang lembaga negara ini dapat menambah wawasan masyarakat secara general, ya. (Anne)