Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Daftar Pangkat Golongan PPPK dan Gajinya
8 Januari 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Daftar Pangkat Golongan PPPK. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jh2g7w6pxxatbwn78z74k5kc.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pekerjaan ini merupakan salah satu pekerjaan yang banyak dicari oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena status sebagai PPPK memiliki jaminan kesejahteraan yang jelas dan jenjang karir yang menjanjikan.
Daftar Pangkat Golongan PPPK dan Gajinya yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari laman https://jayapura.bkn.go.id, Aparatus Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Saat ini ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama.
Namun, perlu diketahui bahwa kedua kategori tersebut memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Pertama dilihat dari status kepegawaiannya. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
ADVERTISEMENT
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Perbedaan kedua bisa didasarkan pada masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Meski begitu tetap banyak yang ingin menjadi PPPK. Sebelum daftar PPPK sebaiknya melihat lebih dulu daftar pangkat golongan PPPK dan gajinya berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Daftar Pangkat
2. Daftar Gaji
Baca juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK pada Akun SSCASN
Demikian adalah ulasan mengenai daftar pangkat PPPK dan gaji yang wajib diketahui oleh masyarakat luas. (WWN)
ADVERTISEMENT