Konten dari Pengguna

Daftar Pangkat Golongan PPPK dan Gajinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar Pangkat Golongan PPPK. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Pangkat Golongan PPPK. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan bagian dari ASN. Banyak yang penasaran dengan daftar pangkat golongan PPPK dan gajinya.

Pekerjaan ini merupakan salah satu pekerjaan yang banyak dicari oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena status sebagai PPPK memiliki jaminan kesejahteraan yang jelas dan jenjang karir yang menjanjikan.

Daftar Pangkat Golongan PPPK dan Gajinya yang Wajib Diketahui Masyarakat

Daftar Pangkat Golongan PPPK. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Dikutip dari laman https://jayapura.bkn.go.id, Aparatus Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Saat ini ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama.

Namun, perlu diketahui bahwa kedua kategori tersebut memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Pertama dilihat dari status kepegawaiannya. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Perbedaan kedua bisa didasarkan pada masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Meski begitu tetap banyak yang ingin menjadi PPPK. Sebelum daftar PPPK sebaiknya melihat lebih dulu daftar pangkat golongan PPPK dan gajinya berikut ini.

1. Daftar Pangkat

  • Pemula: Golongan V

  • Terampil: Golongan VI (latar belakang pendidikan D2) dan VII (latar belakang pendidikan D3)

  • Mahir: Golongan IX

  • Penyelia: Golongan XI

  • Ahli Pertama: Golongan IX (latar belakang pendidikan D4/sarjana linear)

  • Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)

  • Ahli Muda: Golongan XI

  • Ahli Madya: Golongan XIII

  • Ahli Utama: Golongan XVI

  • Asisten Ahli: Golongan X

  • Lektor: Golongan XI (latar belakang pendidikan magister), XII (latar belakang pendidikan doktor)

  • Lektor Kepala: Golongan XIV

  • Profesor: Golongan XVI

2. Daftar Gaji

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Baca juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK pada Akun SSCASN

Demikian adalah ulasan mengenai daftar pangkat PPPK dan gaji yang wajib diketahui oleh masyarakat luas. (WWN)