Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Daftar Pangkat TNI AD dan Gaji serta Tunjangan yang Didapat
14 Desember 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI merupakan salah satu cita-cita bagi banyak pemuda di Indonesia untuk mengabdi kepada negara. Salah satu alasannya adalah mendapatkan gaji yang tetap serta mendapatkan tunjangan yang besar sampai menempati rumah dinas. Untuk itu dalam artikel kali ini akan memaparkan daftar pangkat TNI AD dan gaji serta tunjangan yang didapatkan untuk Anda yang ingin mendaftar menjadi prajurit TNI.
ADVERTISEMENT
Daftar Pangkat TNI AD dan Gaji Serta Tunjangan
Untuk menjadi seorang prajurit TNI bukanlah perkara mudah, sebab dalam seleksi pendaftaran menjadi abdi negara tiap tahunnya selalu ketat. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pendaftar dari seluruh Indonesia.
Untuk menjadi seorang anggota TNI AD dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur penerimaan, misalnya Akademi Militer Magelang, penerimaan bintara dan tantama, serta jalur permira karier.
Akan tetapi setiap seseorang yang akan mendaftar manjadi seorang anggota TNI harus bersedia menerima konsekuensi untuk dituguaskan di berbagai daerah di Indonesia.
Besaran gaji dari seorang anggota TNI mengalami beberapa kali kenaikan. Selain itu besaran gaji tiap daerah juga berbada-beda. Gaji yang terbaru dari anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut daftar pangkat TNI AD dan gaji yang diterimanya yaitu:
Golongan Tamtama TNI AD
Golongan Bintara TNI AD
Golongan Perwira Pertama TNI AD
Golongan Perwira Tinggi TNI AD
Tunjangan TNI AD
ADVERTISEMENT
Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh seorang prajurit TNI yang di dalamnya termasuk TNI AD diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Adapun besaran tunjangan TNI berlaku di tiga mantra. Formula besaran tunjangan dalam TNI diatur sesuai dengan jabatan yang ditentukan dari pangkat yang diterima.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh prajurit TNI AD:
ADVERTISEMENT
Tunjangan Lain
Selain mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar, seorang prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Setelah melihar pangkat TNI AD dan besaran gaji yang diterima, apakah Anda semakin berminat untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu abdi negara? (MZM)