Daftar Pangkat TNI AD dan Gaji serta Tunjangan yang Didapat

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI merupakan salah satu cita-cita bagi banyak pemuda di Indonesia untuk mengabdi kepada negara. Salah satu alasannya adalah mendapatkan gaji yang tetap serta mendapatkan tunjangan yang besar sampai menempati rumah dinas. Untuk itu dalam artikel kali ini akan memaparkan daftar pangkat TNI AD dan gaji serta tunjangan yang didapatkan untuk Anda yang ingin mendaftar menjadi prajurit TNI.
Daftar Pangkat TNI AD dan Gaji Serta Tunjangan
Untuk menjadi seorang prajurit TNI bukanlah perkara mudah, sebab dalam seleksi pendaftaran menjadi abdi negara tiap tahunnya selalu ketat. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pendaftar dari seluruh Indonesia.
Untuk menjadi seorang anggota TNI AD dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur penerimaan, misalnya Akademi Militer Magelang, penerimaan bintara dan tantama, serta jalur permira karier.
Akan tetapi setiap seseorang yang akan mendaftar manjadi seorang anggota TNI harus bersedia menerima konsekuensi untuk dituguaskan di berbagai daerah di Indonesia.
Besaran gaji dari seorang anggota TNI mengalami beberapa kali kenaikan. Selain itu besaran gaji tiap daerah juga berbada-beda. Gaji yang terbaru dari anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lebih lanjut daftar pangkat TNI AD dan gaji yang diterimanya yaitu:
Golongan Tamtama TNI AD
Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
Golongan Bintara TNI AD
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
Golongan Perwira Pertama TNI AD
Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.
Golongan Perwira Tinggi TNI AD
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.
Tunjangan TNI AD
Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh seorang prajurit TNI yang di dalamnya termasuk TNI AD diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Adapun besaran tunjangan TNI berlaku di tiga mantra. Formula besaran tunjangan dalam TNI diatur sesuai dengan jabatan yang ditentukan dari pangkat yang diterima.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh prajurit TNI AD:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tunjangan Lain
Selain mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar, seorang prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, diantaranya:
Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Setelah melihar pangkat TNI AD dan besaran gaji yang diterima, apakah Anda semakin berminat untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu abdi negara? (MZM)
