Konten dari Pengguna

Daftar Sisa Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2025 untuk Rencanakan Liburan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Daftar Sisa Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2025. Sumber: Unsplash/Eric Rothermel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daftar Sisa Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2025. Sumber: Unsplash/Eric Rothermel

Daftar sisa libur dan cuti bersama di tahun 2025 sering dicari para pegawai hingga pelajar untuk merencakana liburan dengan teman atau keluarga. Tahun 2025, pemerintah telah resmi menambahkan satu hari daftar tanggal merah yakni pada tanggal 18 Agustus 2025.

Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama yang berselang satu hari sesudah hari libur nasional pada 17 Agustus 2025. Informasi tersebut tertulis dalam SKB 3 Menteri terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Daftar Sisa Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2025 yang Sering Dicari

Ilustrasi Daftar Sisa Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2025. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Berdasarkan buku yang berjudul ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa oleh Edi Abdullah (2022:25), cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan bersama menteri, namun cuti bersama dapat juga ditetapkan oleh presiden melaui keputusan presiden.

Penetapan waktu cuti bersama sangat tergantung momentum sebuah kejadian atau peristiwa seperti misalnya pada perayaan hari-hari besar keagamaan.

Salah satu hari tersebut adalah Idulfitri. Jadi, pemerintah sering menetapkan cuti bersama sebelum perayaan Idulfitri maupun sesudahnya. Momentum cuti bersama biasa juga ditetapkan pada perayaan Natal, tahun baru, dan hari kemerdekaan.

Berikut adalah daftar sisa libur dan cuti bersama di tahun 2025 yang perlu diketahui pelajar hingga pegawai.

1. Hari Libur Nasional

Berikut adalah sisa hari libur nasional yang dapat diketahui banyak orang.

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT RI ke-80

  • Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad saw.

  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal

2. Hari Cuti Bersama

Adapun sisa hari cuti bersama yang bisa digunakan untuk liburan atau keperluan lainnya adalah sebagai berikut.

  • Senin, 18 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI

  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

Baca juga: Apakah Pegawai Swasta Ikut Libur 18 Agustus 2025? Inilah Penjelasannya

Demikianlah daftar sisa libur dan cuti bersama di tahun 2025. Dengan mengetahui hari libur tersebut, maka dapat memudahkan dalam menyusun jadwal liburan. (Adm)