Daftar Tunjangan DPR Lengkap, Masyarakat Perlu Tahu

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak yang merasa penasaran dengan daftar tunjangan DPR lengkap. DPR RI mendapatkan gaji dan tunjangan yang jumlahnya fantastis. Masyarakat juga mengkritik setelah ada kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan rumah anggota DPR.
Kenaikan anggaran tunjangan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya tentang jumlah total tunjangan yang diterima oleh DPR. Selain tunjangan, masyarakat juga perlu mengetahui berapa gaji yang didapat anggota DPR.
Daftar Tunjangan DPR Lengkap, Tunjangan Kehormatan hingga Jabatan
Dikutip dari Manajemen Sumber Daya Manusia, Kurniawaty, dkk (2022:124), tunjangan adalah pemberian penghargaan terhadap jasa-jasa, selain gaji pokok pegawai atau karyawan yang bekerja pada instansi pemerintah maupun pegawai perusahaan.
Anggota DPR RI mendapatkan sejumlah tunjangan. Berikut ini adalah daftar tunjangan DPR lengkap.
1. Tunjangan Kehormatan
Ketua: Rp 6.690.000
Wakil Ketua: Rp 6.450.000
Anggota: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua: Rp 16.468.000
Wakil Ketua: Rp 16.009.000
Anggota: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua: Rp 5.250.000
Wakil Ketua: Rp 4.500.000
Anggota: Rp 3.750.000
4. Tunjangan Jabatan
Ketua: Rp18.900.000
Wakil ketua: Rp15.600.000
Anggota: Rp9.700.000
5. Bantuan untuk Menunjang Kegiatan Bulanan
Biaya langganan listrik: Rp 3.500.000 per bulan
Biaya telepon: Rp 4.200.000 per bulan
6. Tunjangan Keluarga
Istri atau suami: Rp420.000
Anak (maksimal 2 anak): Rp168.000
7. Ongkos Perjalanan Anggota DPR
Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3.000.000.
Gaji Pokok DPR RI
Gaji pokok anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, berikut adalah rincian gaji anggota DPR RI.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Rp5.040.000 per bulan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Rp4.620.000
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Rp4.200.000 per bulan.
Baca juga: Luas Gedung DPR RI di Kawasan Senayan, Jakarta dan Fakta Menariknya
Demikian daftar tunjangan DPR lengkap dan gaji pokok yang diterima. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
