Konten dari Pengguna

Dalam Ajaran Islam Daging Kuda Halal atau Haram?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daging kuda halal atau haram. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Daging kuda halal atau haram. Sumber: unsplash.com

Kuda adalah salah satu jenis hewan yang beberapa kali disebutkan dalam berbagai surat di Alquran. Adapun nama kuda yang disebutkan dalam Alquran umumnya menerangkan sebuah kenikmatan. Lantas, dalam ajaran agama Islam, mengkonsumsi daging kuda halal atau haram? Untuk Anda yang penasaran dengan jawabannya, simak artikel ini, ya.

Ketentuan Makan Daging Kuda dalam Agama Islam

Daging kuda haram atau halal. Sumber: unsplash.com

Sebenarnya tidak ada ayat dalam Alquran yang menyebutkan secara khusus tentang makan daging kuda halal atau haram. Sebab, dalam Alquran lebih banyak dibahas sebagai kendaraan, koleksi, hingga hiasan. Jadi, tidak ada ayat spesifik yang menerangkan tentang kehalalan mengkonsumsi daging kuda.

Namun, terdapat satu hadits shahih yang menerangkan tentang ketentuan tersebut. Mengutip dari laman resmi NU Online, berikut ini adalah hadits yang menjelaskan tentang hukum mengkonsumsi daging kuda.

عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية وأذن في لحوم الخيل

Artinya, “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pada saat perang Khaibar mengkonsumsi daging keledai yang jinak dan memperbolehkan mengkonsumsi daging kuda.” (HR Muslim)

Dari hadist tersebut, maka bisa dipahami bahwa mengkonsumsi daging kuda bagi umat muslim adalah hal yang diperbolehkan. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa daging kuda bisa halal dimakan jika memenuhi syarat-syarat yang mu’tabar, yakni harus disembelih secara syar’i, terdapat sisa nyawa yang menetap, serta disembelih dengan mengucapkan basmalah menurut tiga mazhab.

Kemudian Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda dalam HR Al Bukhari tentang kehalalan makan daging kuda bagi umat muslim. Berikut adalah bunyi haditsnya yang dikutip dari laman Muslim.or.id.

نحرنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرسا فأكلناه

Artinya, “kami pernah menyembelih daging kuda pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu kami memakannya” (HR. Al Bukhari no. 5510).

Itu dia penjelasan tentang ketentuan makan daging kuda halal atau haram menurut ajaran agama Islam. Semoga informasi diatas bermanfaat dan dapat menambah wawasan keislaman Anda, ya. (Anne)

Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving