Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Dalam Ajaran Islam Daging Kuda Halal atau Haram?
8 Oktober 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan Makan Daging Kuda dalam Agama Islam
Sebenarnya tidak ada ayat dalam Alquran yang menyebutkan secara khusus tentang makan daging kuda halal atau haram. Sebab, dalam Alquran lebih banyak dibahas sebagai kendaraan, koleksi, hingga hiasan. Jadi, tidak ada ayat spesifik yang menerangkan tentang kehalalan mengkonsumsi daging kuda.
Namun, terdapat satu hadits shahih yang menerangkan tentang ketentuan tersebut. Mengutip dari laman resmi NU Online, berikut ini adalah hadits yang menjelaskan tentang hukum mengkonsumsi daging kuda.
ADVERTISEMENT
Dari hadist tersebut, maka bisa dipahami bahwa mengkonsumsi daging kuda bagi umat muslim adalah hal yang diperbolehkan. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa daging kuda bisa halal dimakan jika memenuhi syarat-syarat yang mu’tabar, yakni harus disembelih secara syar’i, terdapat sisa nyawa yang menetap, serta disembelih dengan mengucapkan basmalah menurut tiga mazhab.
Kemudian Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda dalam HR Al Bukhari tentang kehalalan makan daging kuda bagi umat muslim. Berikut adalah bunyi haditsnya yang dikutip dari laman Muslim.or.id.
Itu dia penjelasan tentang ketentuan makan daging kuda halal atau haram menurut ajaran agama Islam. Semoga informasi diatas bermanfaat dan dapat menambah wawasan keislaman Anda, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT