Dalil dan Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Syariat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki bulan Ramadhan, tentu setiap muslim ingin menjalankan ibadah puasa dengan sebaik mungkin. Sayangnya, tidak semua orang berada dalam kondisi bisa melaksanakan puasa Ramadhan. Misalnya, ibu menyusui. Seorang ibu yang aktif menyusui anaknya disarankan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Namun, sebenarnya bagaimana hukum puasa bagi ibu menyusui menurut syariat Islam?
Dalil dan Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Syariat Islam
Berdasarkan penelitian yang diterbitkan oleh IOS Press, ibu menyusui yang berpuasa tidak mendapatkan kebutuhan nutrisi mikro dan makro yang cukup. Dampaknya, produksi ASI menurun. Jika Anda sedang memberi ASI eksklusif untuk anak Anda, disarankan untuk tidak berpuasa terlebih dulu.
Sedangkan dalam syariat Islam, hukum puasa bagi ibu menyusui adalah diperbolehkan tidak berpuasa apabila jika ia berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak. Dikutip dari buku Menyusui dan Menyapih dalam Islam karya Wida (2015), Mazhab Syafi’i menjelaskan, apabila ibu menyusui berpuasa, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kondisi kesehatan. Oleh karena itulah, wajib baginya untuk membatalkan puasa dan berkewajiban untuk mengganti puasanya atau membayar fidyah.
Bahkan mayoritas ulama berpendapat jika ibu menyusui boleh mendapat keringanan puasa. Hal ini berarti ibu menyusui memang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam HR. Al-Khamsah, yang artinya:
“Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”
Dalam Islam, terdapat tiga kelompok ibu menyusui yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Pertama, ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena alasan kesehatan. Kedua, ibu menyusui yang meninggalkan puasa demi kesehatan bayinya. Terakhir, ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya.
Jika Anda termasuk kelompok pertama dan kedua, maka hanya wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Sedangkan untuk kelompok ketiga, diwajibkan untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhan sekaligus membayar fidyah.
Semoga penjelasan tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)
