Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dalil dan Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Syariat Islam
4 April 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Ramadhan, tentu setiap muslim ingin menjalankan ibadah puasa dengan sebaik mungkin. Sayangnya, tidak semua orang berada dalam kondisi bisa melaksanakan puasa Ramadhan. Misalnya, ibu menyusui. Seorang ibu yang aktif menyusui anaknya disarankan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Namun, sebenarnya bagaimana hukum puasa bagi ibu menyusui menurut syariat Islam?
ADVERTISEMENT
Dalil dan Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Syariat Islam
Berdasarkan penelitian yang diterbitkan oleh IOS Press, ibu menyusui yang berpuasa tidak mendapatkan kebutuhan nutrisi mikro dan makro yang cukup. Dampaknya, produksi ASI menurun. Jika Anda sedang memberi ASI eksklusif untuk anak Anda, disarankan untuk tidak berpuasa terlebih dulu.
Sedangkan dalam syariat Islam, hukum puasa bagi ibu menyusui adalah diperbolehkan tidak berpuasa apabila jika ia berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak. Dikutip dari buku Menyusui dan Menyapih dalam Islam karya Wida (2015), Mazhab Syafi’i menjelaskan, apabila ibu menyusui berpuasa, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kondisi kesehatan. Oleh karena itulah, wajib baginya untuk membatalkan puasa dan berkewajiban untuk mengganti puasanya atau membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Bahkan mayoritas ulama berpendapat jika ibu menyusui boleh mendapat keringanan puasa. Hal ini berarti ibu menyusui memang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam HR. Al-Khamsah, yang artinya:
Dalam Islam, terdapat tiga kelompok ibu menyusui yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Pertama, ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena alasan kesehatan. Kedua, ibu menyusui yang meninggalkan puasa demi kesehatan bayinya. Terakhir, ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya.
Jika Anda termasuk kelompok pertama dan kedua, maka hanya wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Sedangkan untuk kelompok ketiga, diwajibkan untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhan sekaligus membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)