Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Dalil dan Hukum Takziah jika Ada Orang yang Meninggal
10 September 2021 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalil dan Hukum Takziah
Secara Bahasa dikutip dari nu.onlone, takziah berarti menghibur, menyatakan bela sungkawa, menyampaikan duka cita, dan menyabarkan keluarga orang yang sedang berduka.
Kaitan dengan takziah Imam an-Nawawi dalam al-adzkar ab-Nawawiyah juga mendefinisikan takziah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut disimpulkan bahwa hukum takziah adalah sunnah atau dianjurkan. Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap, Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (2020: 320) salah satu ayat yang menjelaskan mengenai hukum takziah adalah QS. Al-Maidah ayat 2.
Dalam beberapa hadis juga dijelaskan mengenai anjuran untuk bertakziah. Di antaranya adalah hadits riwayat al-Tirmidzi dan al-Baihaqi dari Abdullah bin Mas’ud, dari Rasulullah SAW bersabda:
Juga disebutkan di dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Amr bin Hazm, dari Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah seorang Mukmin bertakziah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.”
Demikian pembahasan mengenai dalil dan hukum takziah dalam ajaran Islam . (WWN)
ADVERTISEMENT
Live Update