Dalil dan Hukum Takziah jika Ada Orang yang Meninggal

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
10 September 2021 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi takziah, sumber foto: https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi takziah, sumber foto: https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
Takziah atau melayat adalah mengunjungi seseorang yang sedang tertimpa musibah kematian dari salah satu anggota keluarga atau kerabat dekatnya. Para ulama pada umumnya memiliki pandangan yang sama mengenai hukum dari takziah. Berikut adalah dalil dan hukum takziah jika ada orang yang meninggal.
ADVERTISEMENT

Dalil dan Hukum Takziah

Ilustrasi takziah, sumber foto: https://www.pexels.com/
Secara Bahasa dikutip dari nu.onlone, takziah berarti menghibur, menyatakan bela sungkawa, menyampaikan duka cita, dan menyabarkan keluarga orang yang sedang berduka.
Kaitan dengan takziah Imam an-Nawawi dalam al-adzkar ab-Nawawiyah juga mendefinisikan takziah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut disimpulkan bahwa hukum takziah adalah sunnah atau dianjurkan. Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap, Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (2020: 320) salah satu ayat yang menjelaskan mengenai hukum takziah adalah QS. Al-Maidah ayat 2.
Dalam beberapa hadis juga dijelaskan mengenai anjuran untuk bertakziah. Di antaranya adalah hadits riwayat al-Tirmidzi dan al-Baihaqi dari Abdullah bin Mas’ud, dari Rasulullah SAW bersabda:
Juga disebutkan di dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Amr bin Hazm, dari Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah seorang Mukmin bertakziah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.”
Demikian pembahasan mengenai dalil dan hukum takziah dalam ajaran Islam. (WWN)
ADVERTISEMENT