Dalil dan Pengertian Halalan Thayyiban dalam Al-Quran

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Halalan thayyiban merupakan salah satu prinsip dalam agama Islam. Jelaskan pengertian halalan thayyiban! Simak pengertian dan dalilnya dalam Al-Quran melalui tulisan berikut ini.
Al-Quran merupakan panduan hidup yang dijalankan oleh umat Islam. Al-Quran juga mengatur mengenai makanan yang diharamkan dan dihalalkan dalam agama. Hal tersebut merupakan dasar dari prinsip halalan thayyiban sebagai petunjuk bagi muslim.
Baca juga: Peran Milenial Muslim dalam Meningkatkan Industri Halal di Indonesia.
Pengertian Halalan Thayyiban dalam Al-Quran
Secara etimologi kata halalan thayyiban memiliki makna membebaskan, melepaskan, dan membolehkan. Dihimpun dari buku Pendidikan Agama Islam yang disusun oleh Samsul Arifin (2018:96), pengertian halalan thayyiban adalah segala sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan bermanfaat bagi manusia itu sendiri, baik fisik maupun mentalnya.
Ruang lingkup yang diatur dalam prinsip halalal thayyiban meliputi hal-hal sebagai berikut.
Tujuan menikmati makanan sebagai karunia Allah swt.
Menyadari karunia tersebut sebagai ikatan untuk memakan hanya makanan yang halal dan baik, dengan sopan santun dan sehat.
Pemberian perhatian pada keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan makanan.
Dalil Halalan Thayyiban
Dalil yang menjelaskan mengenai prinsip halalan thayyiban terdalam dalam sebuah hadist berikut ini.
"Rasulullah saw bersabda, yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan di antaranya ada perkara subhat (samar-samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukum-Nya"(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Adapun beberapa macam makanan bergizi yang dihalalkan dan disebutkan dalam Al-Quran di antaranya adalah sebagai berikut.
Daging hewan ternak seperti sapi, unta, kambing, dan biri-biri. Selain tinggi protein, binatang ternak juga mengandung minyak kalori, zat besi, fosfor, vitamin C, dan vitamin B 12.
Daging hasil buruan di laut yang mengandung kadar protein tinggi, vitamin, minyak, vitamin A yang berguna untuk pertumbuhan jaringan tubuh, dan vitamin D yang berguna untuk pertumbuhan tulang.
Susu, mengandung Asid aminotik asasi, zat-zat fosfor, kalsium, zat besi, vitamin A, dan B komplek.
Melalui prinsip halalan thayyiban, Allah swt telah menetapkan beberapa kewajiban dan batasan yang menjadi sumber acuan bagi manusia dalam segala aspek kehidupan. Batasan-batasan itu di antaranya mengenai batasan yang halal dan yang haram, dengan perkara subhat yang ada di antaranya.(DK)
