Dalil Salat Qasar dan Qada Lengkap dengan Hukumnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalil salat qasar merupakan salah satu dalil yang perlu dipahami secara utuh bagi umat Muslim, khususnya bagi Anda yang memiliki tingkat mobilitas yang sangat tinggi. Untuk mengetahui apa pembahasan dalam dalil salat qasar dan jama serta qada, mari kita simak pemaparan dalam artikel berikut.
Dalil Salat Qasar, Jamak dan Qada yang Penting Diketahui Umat Muslim
Salat merupakan ibadah utama yang dihisab oleh Allah di akhirat nanti, Mengerjakan salat rupanya termasuk hal penting dalam Islam sehingga salat dikatakan sebagai tiang agama dalam Islam. Maka dari itu, kita diwajibkan untuk mengerjakan salat dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan bepergian.
Saat Anda bepergian dalam jarak yang cukup jauh, Allah memberikan kemudahan bagi umat-Nya dengan memperbolehkan kita mengerjakan salat secara qasar. Apa itu salat qasar? Penjelasan mengenai salat qasar disebutkan dalam buku berjudul Buku Pintar Shalat yang ditulis M. Khalilurrahman Al Mahfani (2008: 141).
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa jika dalam masalah bersuci terdapat rukhsah atau keringanan dalam bentuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi, maka dalam salat juga terdapat rukhsah. Rukhsah yang diberikan oleh Allah adalah salat qasar.
Menunaikan salat qasar berarti meringkas bilangan rakaat salat. Salat yang dapat diqashar adalah salat yang terdiri dari empat rakaat yaitu salat Isya, Dzuhur, dan Ashar. Rukhsah tersebut diberikan Allah dengan tujuan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam. Hal tersebut tertuang dalam dalil salat qasar yang tersaji dalam ayat Alquran berikut ini:
Anjuran menunaikan salat dengan cara qashar juga disebutkan dalam dalil Alquran berikut:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101).
Selain menunaikan salat qasar, kita juga memperoleh keringanan untuk melakukan salat jama sehingga kita dapat mengerjakan dua salat dalam satu waktu. Dalam buku berjudul Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap yang disusun oleh Tim Gema Insani (2020:85) menyebutkan bahwa cara pelaksanaan salat jamak qashar dapat dilakukan dengan salat qashar jamak taqdim atau salat qashar jamak takhir.
Pentingnya menunaikan salat dan larangan meninggalkan salat ini juga dapat kita ketahui dari adanya dalil salat qada. Hal ini dipaparkan secara rinci dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةََ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “
Artinya: Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu’. Lalu beliau membaca firman Allah. ‘Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'”. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya selagi mengingatnya”.
Dalil salat qashar, jamak dan qada dalam Islam dapat Anda jadikan sebagai pedoman dalam mengamalkan salat dalam keadaan dan waktu tertentu. (DAP)
