Konten dari Pengguna

Dalil Shalat Tarawih, Sejarah, dan Keutamaannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 Maret 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dalil shalat tarawih. Foto: Pexels/mohammad ramezani
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dalil shalat tarawih. Foto: Pexels/mohammad ramezani
ADVERTISEMENT
Jika berbicara ibadah di bulan Ramadan, salat tarawih menjadi salah satu yang paling dinantikan. Sebab, terdapat dalil shalat tarawih yang memiliki keutamaan yang sangat besar.
ADVERTISEMENT
Sebab, keutamaan dari menunaikan salat tarawih dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi lain, terdapat sejarah panjang dari salat tarawih membuatnya menjadi salah satu alasan bulan Ramadan sangat dirindukan.

Mengenal Dalil Shalat Tarawih dalam Agama Islam

Ilustrasi dalil shalat tarawih. Foto: Unsplash/matin firouzabadi
Dikutip dari buku Inspirasi Ramadhan, Brilly El-Rasheed (2020), salat tarawih berasal dari kata “tarwihah” dengan kata awal “raaha” yang artinya istirahat untuk menghilangkan keletihan dan kepenatan.
Orang yang melakukan shalat tarawih hakekatnya beristirahat, setelah melaksanakan salat empat rakaat, yaitu salat isya. Salat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi, salat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadan.
Keutamaan salat tarawih memiliki keutamaan dan keistimewaan tersendiri. Di antara keutamaannya ialah dosa-dosa yang telah lalu diampuni. Sebagaimana dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ibadah salat tarawih dianjurkan untuk dikerjakan secara berjemaah. Hal ini didasarkan dari sebuah hadis dari Abu Dzar, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

Sejarah Salat Tarawih

Ilustrasi sejarah shalat tarawih. Foto: Unsplash/Assad Tanoli
Dikutip dari laman banten.nu.or.id, salat tarawih pertama kali dikerjakan Nabi Muhammad Saw. pada 23 Ramadhan 2 Hijriah. Pada masa tersebut, Nabi Muhammad Saw. mengerjakan salat tarawih tidak selalu di masjid, tetapi juga di rumah.
Hal ini dijelaskan dari Aisyah, beliau berkata:
ADVERTISEMENT
Kemudian di masa Khalifah Abu Bakar, umat Islam melaksanakan salat tarawih sendiri-sendiri atau berkelompok tiga, empat, atau enam orang. Saat itu belum ada salat tarawih berjemaah dengan satu imam di masjid.
Selain itu, ketetapan tentang jumlah rakaat salat tarawih pun belum tertuang secara jelas. Para sahabat ada yang melaksanakan salat 8 rakaat kemudian menyempurnakan di rumahnya, seperti pada keterangan di awal.
Salat tarawih berubah keadaannya ketika Umar bin Khattab berinisatif untuk menggelarnya secara berjemaah, setelah menyaksikan umat Islam salat tarawih yang tampak tak kompak, sebagian salat secara sendiri-sendiri, sebagian lain berjemaah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Umar bin Khattab melaksanakan salat tarawih sebanyak 20 rakaat yang disambung tiga rakaat salat witir.

Keutamaan Salat Tarawih

Ilustrasi keutamaan shalat tarawih. Foto: Unsplash/Rumman Amin
Terdapat berbagai keutamaan dari salat tarawih, di antaranya:

1. Menggugurkan Dosa yang Berlalu

Seperti yang dijelaskan di atas, salat tarawih dapat menggugurkan dosa yang berlalu. Imam An Nawawi menjelaskan dosa yang diampuni dengan syarat karena iman, yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya.

2. Seperti Shalat Semalam Penuh

Salat tarawih bersama imam atau berjemaah seperti seseorang yang melaksanakan shalat semalam penuh. Sehingga, dianjurkan umat muslim untuk mengerjakan salat tarawih secara berjemaah dan mengikuti imam sampai selesai.

3. Seutamanya Shalat

Para ulama mazhab Hambali mengatakan bahwa salat sunnah yang dikerjakan secara berjemaah adalah seutama-utamanya shalat. Sebab, salat semacam ini hampir serupa dengan salat fardhu atau salat lima waktu.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang dalil shalat tarawih, sejarah, dan keutamaannya. Semoga dengan mengetahuinya dapat menambah semangat untuk pahala yang besar hingga diampuni dosa-dosa yang telah berlalu. (MZM)