Dasar Bank Islam dalam Memutarkan Uang kepada Pihak Lain dengan Perhitungan Laba

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank Islam dalam memutarkan uang kepada pihak lain dengan pehitungan laba atas dasar beberapa sumber hukum. Misalnya adalah Al-Qur’an.
Selain itu, masih ada sumber-sumber hukum lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan bank Islam. Hal inilah yang membuatnya berbeda dengan bank konvensional.
Bank Islam dalam Memutarkan Uang kepada Pihak Lain dengan Perhitungan Laba atas Dasar Apa?
Menurut buku Konsep Dasar Perbankan, Jahroni, S.E., M.M., dkk (2023: 45), bank merupakan suatu lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan banknote.
Secara garis besar, bank dibedakan menjadi dua. Salah satunya adalah bank syariah atau bank Islam. Bank Islam dalam memutarkan uang kepada pihak lain dengan perhitungan laba atas dasar beberapa sumber hukum, yaitu.
Al-Qur’an
Hadits
Undang-Undang 21/2008
Undang-Undang 4/2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Peraturan Bank Indonesia atau BI
Fatwa DSN-MUI yang membahas kegiatan ekonomi syariah
Hal ini berbeda dengan bank konvensional karena hanya menggunakan Undang-Undang 21/2008, Undang-Undang 4.2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia. Oleh sebab itu, pelaksanaannya juga berbeda.
Salah satu hal utama yang membedakan pelaksanaan bank Islam dengan konvensional adalah keberadaan riba. Bank Islam tidak mempunyai riba karena dilarang oleh Al-Qur’an dan sumber hukum lainnya. Namun, bank konvensional memilikinya.
Perbedaan Bank Islam dan Konvensional Lainnya
Masih ada beberapa perbedaan antara bank Islam dengan konvensional. Berikut contohnya.
1. Sistem Bagi Hasil
Karena tidak ada riba, bank Islam menerapkan sistem bagi hasil. Dari sistem inilah bank memmperoleh keuntungan untuk menjalankan operasionalnya. Namun, bank konvensional tak mempunyai sistem ini dan menggunakan riba untuk operasionalnya.
2. Pengelolaan Dana
Dana nasabah akan ditampung oleh bank Islam dalam bentuk investasi atau titipan yang tidak bisa dikelola di semua lini bisnis dan harus sesuai dengan syariat Islam. Namun, bank konvensional meneglola dana di banyak lini bisnis yang aman dan menguntungkan
Baca juga: Hikmah dan Manfaat dari Bank Syariah untuk Menyimpan Uang
Kesimpulannya, bank Islam dalam memutarkan uang kepada pihak lain dengan perhitungan laba atas dasar beberapa sumber hukum. Sumber-sumber hukum tersebut sesuai dengan syariat Islam dan peraturan di Indonesia. (LOV)
