Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Nikah dalam Hukum Islam dan Peraturan di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa dasar hukum nikah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa dasar hukum nikah. Sumber: pexels.com

Pernikahan merupakan sebuah hubungan yang bersifat sakral serta melibatkan hukum agama maupun hukum negara agar bisa disebut sebagai pernikahan legal. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan sejumlah aturan mengenai hukum pernikahan. Jadi, apa dasar hukum nikah dalam Islam dan menurut peraturan di Indonesia?

Pertanyaan tersebut kerap kali muncul di benak orang-orang yang sedang belajar tentang hukum pernikahan. Baik itu dalam perspektif hukum Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, dengan adanya hukum tersebut, maka sebuah pernikahan dapat dikatakan sah.

Apa Dasar Hukum Nikah dalam Islam dan Menurut Peraturan di Indonesia?

Apa dasar hukum nikah. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman www.mkri.id, dasar hukum nikah sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia terdapat dalam Pasal 29 UUD 1945. Artinya, semua ketentuan pernikahan harus sesuai dengan bunyi pasal tersebut secara mutlak.

Sedangkan terkait dengan dasar hukum nikah dalam Islam telah dijelaskan dalam beberapa ayat Alquran dan juga hadits shahih. Berikut adalah beberapa di antaranya yang dapat diketahui oleh umat muslim.

1. Surat An Nisa Ayat 1

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

2. Surat An Nuur Ayat 31

"Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

3. HR. Baihaqi

“JIka seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.”

4. HR. Bukhari dan Muslim

"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung."

Baca Juga: 5 Keutamaan dan Keistimewaan Orang yang Menepati Janji dalam Hukum Islam

Demikian ulasan dari pertanyaaan apa dasar hukum nikah yang penting untuk diketahui setiap individu. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya. (Anne)