Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi tentang Lembaga Khusus Pemberantasan Korupsi
21 Juni 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi adalah Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang ini terdiri dari beberapa pasal dan ayat.
ADVERTISEMENT
Lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia adalah KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No. 30 Tahun 2002 berbagai ketentuan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi tentang Lembaga Khusus yang Dibentuk untuk Memberantas Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi.
Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang tersebut di antaranya adalah tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Tugas dan wewenang tersebut diatur dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Menurut buku KPK in Action, Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn (2012: 56), berikut ini tugas dan wewenang KPK.
ADVERTISEMENT
1. Tugas KPK menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut.
2. Wewenang KPK dalam Tugas Koordinasi menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk:
Undang-Undang KPK juga menjelaskan wewenang KPK lainnya dalam melaksanakan setiap tugas yang dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002.
ADVERTISEMENT
Undang-undang ini juga mengatur mengenai tempat kedudukan, tanggung jawab, susunan organisasi, dan ketentuan lainnya mengenai KPK.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002. Semoga penjelasan ini bermanfaat. (IND)