Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi tentang Lembaga Khusus Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk

Dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi adalah Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang ini terdiri dari beberapa pasal dan ayat.

Lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia adalah KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No. 30 Tahun 2002 berbagai ketentuan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi tentang Lembaga Khusus yang Dibentuk untuk Memberantas Korupsi

Ilustrasi untuk dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Sumber: pexels.com/Ekaterina Bolovtsova

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi.

Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang tersebut di antaranya adalah tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Tugas dan wewenang tersebut diatur dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Menurut buku KPK in Action, Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn (2012: 56), berikut ini tugas dan wewenang KPK.

1. Tugas KPK menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut.

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Wewenang KPK dalam Tugas Koordinasi menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk:

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi.

  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang KPK juga menjelaskan wewenang KPK lainnya dalam melaksanakan setiap tugas yang dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai tempat kedudukan, tanggung jawab, susunan organisasi, dan ketentuan lainnya mengenai KPK.

Baca juga: Fungsi Konstitusi sebagai Hukum Dasar Suatu Negara

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui dasar hukum pemberantasan korupsi tentang lembaga khusus yang dibentuk untuk memberantas korupsi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002. Semoga penjelasan ini bermanfaat. (IND)