Dasar Hukum Waris dalam KUHPerdata yang Perlu Dipahami

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum waris merupakan salah satu bagian hukum yang sifatnya menyangkut kepentingan perseorangan. Oleh karena itu dasar hukum waris akan dirujuk kepada isi Kibat Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku II KUHPer.
Mengutip dari laman resmi repo-iain-tulungagung.ac.id (diakses pada3/12/21), hukum waris dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang peralihan harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Berdasarkan dasar hukum waris dalam KUHPer Pasal 830, pewarisan harta warisan hanya dapat berlangsung ketika pewaris telah dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya dalam Pasal 836 KUHPer, harta warisan yang dialihkan pada ahli waris juga memiliki syarat dimana ahli waris tersebut harus dinyatakan masih hidup agar bisa mengabil alih harta warisan tadi.
Dasar Hukum Waris Berdasarkan KUHPerdata
Mengutip dari buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Titik Triwulan Tutik (2015: 247), hukum waris dalam KUHPer dikenal pula dengan istilah erfrecht yang diatur dalam Buku II KUHPerdata dari pasal 830 sampai 1130 yang kaitannya tentang hukum kebendaan. Selain bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dasar hukum waris juga diatur berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam untuk menyelesaikan perkara waris bagi warga muslim di Indonesia.
Berdasarkan aturan dasar hukum waris sesuai KUHPerdata, pengalihan harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya dapat dilakukan dengan dua cara sebagaimana berikut:
Pewarisan secara Absentantio
Dalam ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, warisan akan dialihkan pada ahli waris berdasarkan ketetapan undang-undang di mana ahli waris berasal dari ikatan darah secara alami dengan pewaris. Ahli waris absentantio ini terdiri dari 4 golongan, yakni:
Golongan I : keluarga dalam garis lurus ke bawah, misalnya anak, suami/istri
Golongan II : orang tua dan saudara pewaris
Golongan III : kakek/nenek dan leluhur pewaris
Golongan IV : anggota keluarga dalam garis ke samping hingga derajat keenam
Pewaris secara Testamentair
Pewarisan testamentair dilakukan dengan cara mengalihkan harta warisan pada ahli waris yang ditunjuk berdasarkan isi surat wasiat dari pewaris . Aturan pengalihan warisan melalui surat wasiat tersebut telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 874 yang menyebut bahwa “Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”
Demikianlah penjelasan singkat terkait dasar hukum waris yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat! (HAI)
