Konten dari Pengguna

Dasar Hukum yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah menurut Para Fuqaha

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 November 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuliskan Dasar Hukum Yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah Menurut Para Fuqaha, Foto: Unsplash/VioletaStoimenova.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Dasar Hukum Yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah Menurut Para Fuqaha, Foto: Unsplash/VioletaStoimenova.
ADVERTISEMENT
Saat ini asuransi syariah sudah memiliki tempat tersendiri di kalangan masyarakat. Dasar hukum yang digunakan juga jelas, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tuliskan dasar hukum yang menjadi pijakan asuransi syariah menurut para Fuqaha!
ADVERTISEMENT
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling menolong di antara para pemegang polis (peserta). Konsep asuransi syariah berakar kepada sistem al-Aqilah sebagai kebiasaan orang di Arab.

Tuliskan Dasar Hukum yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah Menurut para Fuqaha

Ilustrasi Tuliskan Dasar Hukum Yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah Menurut Para Fuqaha, Foto: Unsplash/LightFieldStudios.
Sebelum membahas mengenai jawaban soal tuliskan dasar hukum yang menjadi pijakan asuransi syariah menurut para Fuqaha. Perlu diketahui perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Dikutip dari buku Buku Ajar Pengantar Hukum Islam, Dr. Rohidin, S.H, M.Ag (2017: 13), asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis.
Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, salah satu perbedaannya terdapat pada dasar hukum yang digunakan. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pijakan asuransi syariah:

1. Pendapat Ulama Fuqaha

Ada golongan fuqaha yang menyatakan bahwa hukum asuransi adalah mubah, dan sebagian lain menyatakan hukumnya adalah haram. Perbedaan ini didasarkan dari status hukum asuransi syariah.
Namun dalam fikih klasik tidak ditemukan pembahasan soal asuransi. Karena itu, tidak ditemukan pula rumusan hukum fikih dari masa lalu yang melarang praktik asuransi.
Asuransi yang berbasis profit adalah haram. Sedangkan asuransi yang berbasis ta’awun atau tabarru’ sesuai syariah hukumnya mubah atau boleh.

2. Al-Quran dan Hadist

QS al-Maidah (5:2), yang berarti:
ADVERTISEMENT
QS. an-Nisa’ (4:9), yang berarti:
Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA, yang berarti: “Nabi Muhammad Saw. bersabda:

3. Menurut MUI

Beberapa fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian jawaban soal tuliskan dasar hukum yang menjadi pijakan asuransi syariah menurut para Fuqaha. Para Fuqaha ini berpijak pada asuransi yang memiliki prinsip tolong-menolong. (Umi)