Konten dari Pengguna

Dasar Pertimbangan Amandemen UUD 1945 Sebanyak 4 Kali

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Desember 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar pertimbangan amandemen UUD 1945. Foto: Unsplash/Clarisse Meyer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar pertimbangan amandemen UUD 1945. Foto: Unsplash/Clarisse Meyer
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, UUD 1945 telah diamandemen oleh MPR sebanyak 4 kali, yakni dari tahun 1999 hingga 2022. Bukan tanpa alasan sumber hukum dasar tertulis di Indonesia ini mengalami perbaikan. Pasalnya, terdapat beberapa dasar pertimbangan amandemen UUD 1945. Apa sajakah itu?
ADVERTISEMENT

Dasar Pertimbangan Amandemen UUD 1945 Sebanyak 4 Kali

Ilusrasi amandemen UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 sendiri menjadi perwujudan dari ideologi Indonesia, yakni Pancasila.
Perumusan UUD 1945 bermula dengan kelahiran dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI. UUD 1945 sendiri secara resmi diberlakukan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999–2002.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan diamandemenya UUD 1945 oleh MPR yakni:
Adapun menurut Evi Oktarina, S.H., M.H. dalam buku Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (2021: 23), alasan mendasar diperlukannya amandemen UUD 1945 dibagi menjadi tiga, yakni alasan historis, alasan filosofis, dan alasan yuruidis.
Alasan Historis
Pada mulanya Undang-Undang Dasar 1945 disusun Oleh BPUPKI dan PPKI sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam keadaan dan suasana tergesa-gesa sehingga dianggap tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Alasan Filosofis
Para pembuat Undang-Undang Dasar 1945 (anggota BPUPKI dan PPKI) memiliki latar belakang yang berbeda sehingga memunculkan berbagai macam gagasan yang berbeda pula dan mengakibatkan timbul banyak pertentangan.
Alasan Yuridis
Para pembuat Undang-Undang Dasar 1945 secara yuridis telah menyadari bahwa suatu waktu tertentu perlu adanya perubahan UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 merupakan cara untuk menyempurnakan aturan dasar di Indonesia. Amandemen juga menambal kekurangan, baik secara sistematis maupun substansi UUD 1945 pasca sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.(MZM)