Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Definisi Hak Asasi Manusia yang Harus Kita Ketahui
15 Juli 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 30 Mei 2022 9:03 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Menurut ejournal.nibabwi.ac.id, ciri-ciri HAM terdiri dari 4 hal yaitu,
Berdasarkan pemaparan di atas dapat kita simpulkan, Hak Asasi Manusia adalah hak mutlak yang dimiliki manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh individu dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Ada berbagai macam jenis HAM berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang harus kita ketahui, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian definisi dan macam-macam HAM yang perlu kita ketahui, semoga kita semua dapat saling menghormati hak orang lain serta bertoleransi antar sesama. Semoga artikel ini bermanfaat dan mudah dipahami.