Definisi Hak Asasi Manusia yang Harus Kita Ketahui

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak ia dilahirkan di dunia. Dikenal juga sebagai hak yang melekat sejak manusia lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Lebih jelasnya, berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 pasal 1 ayat 1, definisi Hak Asasi Manusia dijabarkan sebagai berikut:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Menurut ejournal.nibabwi.ac.id, ciri-ciri HAM terdiri dari 4 hal yaitu,
Hakikat, artinya HAM dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir ke dunia
Universal, artinya HAM berlaku untuk semua golongan tanpa adanya diskriminasi
Tetap/mutlak, artinya HAM tidak bisa diubah atau dicabut karena telah melekat dalam diri seseorang
Utuh/tidak dapat dibagi, setiap orang bisa mendapatkan haknya secara utuh.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat kita simpulkan, Hak Asasi Manusia adalah hak mutlak yang dimiliki manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh individu dan pemerintah.
Baca juga: 6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Diakui secara Internasional beserta Contohnya
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Ada berbagai macam jenis HAM berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang harus kita ketahui, antara lain:
Hak atas kemerdekaan dan kesetaraan dalam martabat dan hak, tanpa perbedaan apa pun serta hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi (Pasal 1–3).
Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya (Pasal 4).
Hak tidak dianiaya dan diperlakukan dengan keji (Pasal 5).
Hak di bidang hukum yang meliputi kesamaan di bidang hukum,perlindungan hukum, ganti rugi, dan hak untuk tidak dilakukan penangkapan, pengadilan yang adil dan terbuka, asas praduga tak bersalah, dan hak atas pribadi (Pasal 6–12).
Hak untuk bermukim, meninggalkan negara serta kembali ke negaranya (Pasal 13).
Hak untuk memperoleh suara di negara lain (Pasal 14).
Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
Hak atas kekayaan (Pasal 17).
Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
Hak Atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Hak atas bidang kebudayaan (Pasal 27).
Hak atas tatanan sosial maupun internasional (Pasal 28).
Kewajiban dalam rangka pelaksanaan hak asasi manusia (Pasal 29).
Pembatasan untuk tidak boleh merusak hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Demikian definisi dan macam-macam HAM yang perlu kita ketahui, semoga kita semua dapat saling menghormati hak orang lain serta bertoleransi antar sesama. Semoga artikel ini bermanfaat dan mudah dipahami.
