Definisi Hak Asasi Manusia yang Harus Kita Ketahui

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
15 Juli 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Definisi Hak Asasi Manusia yang Harus Kita Ketahui. sumber: pexel.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Definisi Hak Asasi Manusia yang Harus Kita Ketahui. sumber: pexel.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak ia dilahirkan di dunia. Dikenal juga sebagai hak yang melekat sejak manusia lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Lebih jelasnya, berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 pasal 1 ayat 1, definisi Hak Asasi Manusia dijabarkan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Menurut ejournal.nibabwi.ac.id, ciri-ciri HAM terdiri dari 4 hal yaitu,
Berdasarkan pemaparan di atas dapat kita simpulkan, Hak Asasi Manusia adalah hak mutlak yang dimiliki manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh individu dan pemerintah.
ADVERTISEMENT

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Ada berbagai macam jenis HAM berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang harus kita ketahui, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian definisi dan macam-macam HAM yang perlu kita ketahui, semoga kita semua dapat saling menghormati hak orang lain serta bertoleransi antar sesama. Semoga artikel ini bermanfaat dan mudah dipahami.