Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Definisi Hazard, Jenis-Jenis, dan Contohnya dalam Manajemen Risiko
24 Desember 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan hazard dalam manajemen resiko? Hazard adalah salah satu kondisi yang menyebabkan bahaya. Menurut buku Manajemen Bencana oleh Wignyo Adiyoso (2018: 25), hazard dapat didefinisikan sebagai kondisi atau kejadian yang berbahaya sehingga mengancam atau berpotensi mengakibatkan kehilangan jiwa dan/atau kerusakan terhadap harta benda dan/atau lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dalam manajemen risiko atau manajemen bencana, hazard perlu diketahui sebelum melakukan tindakan manajemen bencana. Hal tersebut dilakukan agar kita dapat mengenal jenis dan karakteristik ancaman yang akan dihadapi sehingga dapat membuat perencanaan dan upaya penanggulangan yang tepat dan efektif.
Terdapat beberapa jenis hazard yang perlu kita ketahui. Dalam artikel berikut ini, kita akan memahami jenis-jenis hazard dan contohnya.
Jenis-jenis Hazard dan Contohnya
Hazard dapat juga didefinisikan sebagai kondisi yang dapat menimbulkan atau memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam buku Manajemen Resiko: Konsep, Kasus, dan Implementasi oleh Hinsa Siahaaan (2007: 106), dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis hazard, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Physical Hazard
Physical hazard adalah kondisi fisik yang mendorong atau memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian. Contoh physical hazard adalah jalan licin pada waktu hujan yang memperbesar kemungkinan terjadi mobil tergelincir atau tabrakan.
Moral Hazard
Moral hazard adalah ketidakjujuran atau karakter jelek seseorang yang mendorong terjadinya kerugian atau memperparah kerugian yang terjadi. Misalnya, sengaja membakar mobil yang diasuransikan agar mendapatkan ganti rugi.
Morale Hazard
Morale hazard adalah kelalaian atau kecerobohan seseorang. Di sini tidak ada unsur kesengajaan. Misalnya, lupa mengunci mobil yang sudah diasuransikan sehingga mobil dibawa kabur oleh pencuri.
Dalam manajemen bencana, hazard dibagi menjadi natural hazard, man made hazard, dan social hazard. Natural hazard adalah ancaman bahaya yang disebabkan oleh fenomena alam. Contohnya tsunami dan banjir. Man made hazard ancaman bahaya yang timbul akibat kelalaian manusia, seperti pembuangan limbah dan jebolnya bendungan. Sedangkan social hazard adalah bahaya sebagai akibat dari tindakan manusia yang berperilaku antisosial.
Itulah penjelasan mengenai definisi hazard beserta jenis-jenisnya dalam manajemen resiko dan manajemen bencana . Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai hazard dan manajemen penanggulangannya. (Umi)
ADVERTISEMENT