Konten dari Pengguna

Definisi Hukum Menurut Para Ahli Lengkap dengan Unsur-Unsurnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi hukum. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Definisi hukum. Sumber: unsplash.com

Sebagai negara hukum, tentunya ada banyak sekali peraturan dan juga undang-undang yang berlaku di Indonesia. Untuk itulah, kita sebagai warga negara sebaiknya paham betul tentang apa itu hukum. Bagi Anda yang sedang mencari definisi hukum menurut para ahli, simak penjelasannya dalam artikel ini, ya.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Mengutip dari laman JDIH DPRD Kabupaten Bangka Selatan, definisi hukum secara umum adalah seperangkat peraturan yang berupa norma dan juga sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan, sekaligus menjaga ketertiban.

Adapun untuk pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut.

  1. Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial dan tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum sehingga menjadi suatu aspek dari kebudayaan, seperti agama dan kesusilaan.

  2. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.

  3. Menurut Thomas Hobbes, hukum adalah perintah orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan juga memaksakan perintahnya kepada orang lain.

  4. Menurut John Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal dan memiliki kuasa di atasnya.

  5. Menurut Bellefroid, hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat, yakni tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat.

  6. Menurut Van Kant, hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

  7. Menurut E.M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Definisi hukum. Sumber: unsplash.com

Unsur-Unsur Hukum

Adapun unsur-unsur hukum yang menarik untuk Anda ketahui antara lain sebagai berikut.

  • Suatu pengertian tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

  • Peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

  • Peraturan tersebut bersifat memaksa.

  • Sanksi pelanggaran peraturan hukum bersifat tegas.

Demikian informasi tentang definisi hukum dan juga unsur-unsurnya. Semoga penjelasan tersebut bisa menambah wawasan Anda, ya. (Anne)