Konten dari Pengguna

Demokrasi Pancasila: Prinsip dan Fungsi yang Perlu Dipahami

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Demokrasi Pancasila, sumber: BPIP GoID
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Demokrasi Pancasila, sumber: BPIP GoID

Indonesia adalah negara yang menjadikan Demokrasi Pancasila sebagai landasan negara.

Berdasarkan buku Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan oleh Darmawan Harefa, S.Pd., M.Pd., Drs. Fatolosa Hulu, M.M, PM Publisher (2020: 11), demokrasi Pancasila sendiri dapat diartikan sebagai sistem demokrasi yang menggunakan Pancasila sebagai dasar hukum, di mana semua peraturan yang ada merujuk atau bersumber pada Pancasila.

Prinsip dan fungsi demokrasi Pancasila

Sebagai landasan negara, Demokrasi Pancasila memiliki prinsip sebagai berikut:

  1. Menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia

  2. Dasar pengambilan keputusan adalah musyawarah

  3. Badan peradilan adalah badan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya

  4. Partai politik dan organisasi sosial politik merupakan wadah penyalur aspirasi masyarakat

  5. Pemilihan Umum adalah bentuk dari demokrasi

  6. Kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai dengan UUD pasal 1 ayat 2 UUD 1945

  7. Hak dan kewajiban dijalankan secara seimbang sesuai dengan UUD 1945

  8. Kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan ajaran dan norma yang berlaku

  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

  10. Pemerintahan berdasarkan hukum sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dimana, Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), dan kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Setelah mengetahui prinsip pokok demokrasi Pancasila, berikut ini adalah fungsi dari demokrasi Pancasila:

  1. Menjadi jaminan keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalnya dalam pembangunan, Pemilu, dan menjadi bagian dari badan perwakilan sebagai penyalur aspirasi

  2. Menjadi jaminan tegaknya Republik Indonesia

  3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional sesuai dengan Undang-undang

  4. Menjadi jaminan tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila

  5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara

  6. Menjadi jaminan adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Demikian semoga bermanfaat. (Adelliarosa)