Konten dari Pengguna

Dua Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Fraymond

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dua Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Fraymond. Foto: dok. Unsplash/Vladislav Klapin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dua Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Fraymond. Foto: dok. Unsplash/Vladislav Klapin

Tuliskan dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menurut Pierre Fraymond! Perjanjian internasional merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum internasional. Suatu perjanjian internasional dapat dibuat dengan prosedur khusus.

Prosedur pembuatan perjanjian internasional ini dikaji oleh sederet ahli, salah satunya adalah Pierre Fraymond. Namun sebelum mengetahui prosedur pembuatan perjanjian internasional, penting untuk memahami definisi dari perjanjian internasional.

Mengenal Dua Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Fraymond

Ilustrasi Dua Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Fraymond. Foto: dok. Unsplash/Sebastiano Piazzi

Mengutip dari dalam buku berjudul Hukum Perjanjian Internasional, Prof. Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H. (2023: 54), perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum utama bagi hukum internasional. Hal ini selaras dengan yang dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1), statuta Mahkamah Internasional.

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a. Konvensi Wina 1969, treaty atau perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antara satu negara dengan negara lainnya, dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

Pembuatan perjanjian internasional dilakukan dengan serangkaian prosedur. Tuliskan dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menurut Pierre Fraymond! Berikut ini adalah dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menurut Pierre Fraymond:

  1. Prosedur normal atau prosedur klasik, dalam prosedur ini pembentukan perjanjian dilakukan melalui tahapan perundingan, penandatanganan, persetujuan pihak parlemen, dan ratifikasi.

  2. Prosedur yang disederhanakan, dalam prosedur ini proses pembuatan perjanjian tidak mensyaratkan persetujuan parlemen ataupun ratifikasi karena memerlukan penyelesaian yang cepat.

Dalam hukum internasional, perjanjian internasional dapat dibuat antara satu negara dengan negara lainnya, antara satu negara dengan suatu organisasi internasional, maupun antar organisasi internasional.

Selain melibatkan pihak yang membuat perjanjian. biasanya perjanjian internasional melibatkan beberapa negara atau organisasi internasional. Tujuannya untuk membantu mengawasi dan mengatur hak yang perlu dipenuhi serta kewajiban yang harus dijalani dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Dengan begitu, perjanjian internasional yang sudah dibuat dan disepakati bersama dapat berjalan dengan baik, tanpa perlu khawatir melalaikan kewajiban dan hak yang tercantum dalam perjanjian.

Baca juga: Perbedaan Kerjasama Bilateral dengan Multilateral dalam Hubungan Internasional

Demikian pembahasan mengenai soal tuliskan dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menurut Pierre Fraymond. Ulasan ini dapat membantu siswa dalam mengenal apa itu perjanjian internasional beserta prosedur pembuatannya. (DAP)