Estimasi Biaya Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 Juli 2022 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenazah yang dikirim dari luar negeri. Foto: pexels.com/pavel-danilyuk/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah yang dikirim dari luar negeri. Foto: pexels.com/pavel-danilyuk/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa saat yang lalu, putra gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bernama Emmeril Kahn Mumtadz meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Aare Swiss. Ia dimakamkan di di pemakaman daerah Cimaung, Kabupaten Bandung. Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya biaya pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Untuk mengetahuinya, simak informasinya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Estimasi Biaya Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Sebelum melakukan pengiriman jenazah dari luar negeri, terdapat beberapa persyarat yang perlu dilewati. Dikutip dari laman indonesia.go.id, syarat-syarat yang wajib dipenuhi yaitu:
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Adapun pengiriman jenazah luar negeri dikenakan biaya sebesar USD 300 atau sekitar Rp4.500.000 untuk jenazah yang sudah dikremasi (abu jenazah). Sedangkan biaya untuk pengiriman jenazah secara utuh diperkirakan memakan biaya USD 10-20 ribu atau sekitar Rp. 145-290 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Apabila dari keluarga kurang mampu, Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsultat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan memulangkan jenazah dengan surat keterangan tidak mampu yang dikirimkan ke Kemlu.
Ilustrasi pengiriman jenazah via pesawat terbang. Foto: unsplash.com/nilsnedel
Terdapat dua jalur pemulangan ke Indonesia yang dapat ditempuh, yaitu jalur darat dan jalur udara. Secara umum, proses pemulangan jenazah kedua cara tersebut sama. Pihak berwenang mengurus jenazah berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab. Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab wajib melaporkannya kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, agen pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Itulah estimasi biaya yang diperlukan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan Anda.(MZM)