Fiqih Qurban Lengkap dengan Hukum dan Dalil yang Menjelaskannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fiqih qurban merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami umat Muslim. Pemahaman mengenai fiqih qurban ini perlu dilakukan agar ibadah qurban yang diamalkan bernilai pahala yang sempurna. Untuk mengetahui bagaimana fiqih qurban secara lengkap, mari kita simak ulasannya dalam artikel ini.
Fiqih Qurban Lengkap dengan Dalilnya yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Menunaikan ibadah qurban merupakan salah satu hal yang perlu diamalkan bagi umat Muslim di bulan Dzulhijjah. Ibadah qurban ini juga dianggap sebagai salah satu hari besar yang diselenggarakan setiap tahun bagi umat Muslim di berbagai penjuru dunia.
Penjelasan mengenai ibadah qurban dipaparkan dalam buku berjudul Meyakini, Menghargai: Ensiklopedia Mengenal Lebih Dekat Ragam Agama dan Kepercayaan di Indonesia yang disusun oleh Ibn Ghifarie (2018:20), umat Islam memiliki dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri atau yang biasa disebut lebaran dan hari raya Idul Adha atau disebut juga hari raya kurban.
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga dibahas bahwa pelaksanaan hari raya dalam Islam ini ditentukan berdasarkan perhitungan kalender Islam yang bernama kalender hijriyah. Hari raya Idul Adha diawali dengan melaksanakan sholat 2 rakaat secara berjamaah yang dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban dan pembagian daging hewan qurban.
Amalan ibadah qurban juga termasuk ke dalam salah satu perintah Allah. Perintah menunaikan qurban disebutkan dalam firman Allah yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2)
Agar qurban yang ditunaikan bernilai pahala, kita perlu mengetahui apa saja syarat sah untuk hewan yang dikurbankan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Islam. Berikut ini adalah syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan umat Muslim:
Hewan ternak (sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba)
Cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)
Dengan menunaikan ibadah qurban sesuai syarat yang berlaku, kita dijanjikan memperoleh keutamaan yang bermanfaat bagi kehidupan kita. Keutamaan berkurban dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Artinya: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidzi no. 1493)
Pemaparan mengenai fiqih qurban tersebut dapat Anda ketahui sebagai bekal ilmu agar amalan qurban yang dikerjakan bernilai pahala bagi umat Muslim yang menunaikannya. (DAP)
