Formasi dan Syarat CPNS Kejaksaan yang Dibutuhkan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu seleksi rekrutmen yang diadakan pemerintah adalah CPNS Kejaksaan. Walau tahun ini tidak dibuka penerimaan calon pegawai, namun tidak ada salahnya untuk bersiap menghadapi proses seleksi tahun depan. Berikut adalah formasi dan syarat CPNS Kejaksaan yang dibutuhkan pada seleksi rekrutmen.
Kebutuhan sumber daya manusia di bidang Kejaksaan Republik Indonesia terdapat dalam buku Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional yang ditulis oleh Jan Samuel Maringka (2017:122). Dikutip dari buku tersebut, pada tahun 2017 tercatat jumlah pegawai Kejaksaan RI sebanyak 22.876 orang yang tersebar di 31 Kejaksaan Tinggi, 410 Kejaksaan Negeri, dan 72 Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Untuk itu diperlukan sistem yang efektif dalam mengatur pola penempatan, promosi, mutasi, dan penyegaran yang adil dan tetap fokus pada pengembangan.
Syarat CPNS Kejaksaan
Sebagai salah satu organisasi pemerintah, Kejaksaan RI dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kredibilitas melalui sistem rekrutmen yang objektif, transparan dan akuntabel. Pendaftaran CPNS Kejaksaan merupakan proses awal dalam mendapatkan SDM terbaik untuk menjadi bagian dari Kejaksaan RI yang berkualitas dan berintegritas.
Syarat CPNS Kejaksaan
Berikut adalah persyaratan umum pada proses seleksi CPNS Kejaksaan yang harus diperhatikan,
Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri maupun lembaga.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Formasi CPNS Kejaksaan
Adapun formasi CPNS Kejaksaan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut,
Ahli Pertama Jaksa. Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
Analisis Rancangan Naskah Perjanjian. Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.
Ahli Pertama Pranata Komputer. Kualifikasi pendidikan: S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, dan S1 Sistem Informasi.
Analisis Rancangan Naskah Perjanjian. Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.
Analisis Forensik Digital. Kualifikasi pendidikan: S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, DIV Komputer, DIV Teknik Informatika.
Ahli Pertama Penilai Pemerintah. Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Teknik Sipil.
Ahli Pertama Perencana. Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Manajemen.
Ahli Pertama Peneliti. Kualifikasi pendidikan: S2 Ilmu Hukum, S2 Ilmu Sosial.
Demikian formasi dan syarat CPNS Kejaksaan RI yang dibutuhkan dalam tahap awal seleksi pendaftaran. Diharapkan informasi ini berguna bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri dalam rekrutmen penerimaan pegawai Kejaksaan.(DK)
