Konten dari Pengguna

Format dan Contoh Surat Izin Usaha untuk Memulai Bisnis yang Benar

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Izin Usaha. (Foto: ElasticComputeFarm by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Izin Usaha. (Foto: ElasticComputeFarm by https://pixabay.com)

Surat izin usaha yang lengkap menunjukkan profesionalitas usaha, karena surat tersebut menjadi salah satu dokumen pokok yang penting untuk diurus bagi para pelaku usaha. Mengurus surat perizinan usaha tidak boleh dilewatkan begitu saja dalam upaya membangun usaha yang mengakar kuat. Selain itu, izin usaha juga merupakan persyaratan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan atau bank, mendukung kemajuan dalam kegiatan bisnis, dan membuka relasi lebih luas dengan para pelaku usaha lainnya. Lalu, bagaimana contoh surat izin usaha untuk memulai bisnis?

Surat izin merupakan surat pribadi yang bersifat resmi. Surat izin biasanya berisi surat permohonan atau permintaan maaf karena tidak dapat mengikuti suatu kegiatan. Adapun surat izin yang biasa ditemukan misalnya contoh surat izin usaha, surat izin tidak masuk sekolah/kuliah, surat izin tidak masuk kerja, surat izin tidak mengikuti surat kegiatan, dan lain-lain.

Nah, ulasan kali ini mengenai format dan contoh surat izin usaha untuk memulai bisnis sebagai referensi.

Surat Izin Usaha Memulai Bisnis

Ilustrasi Izin Usaha. (Foto: Pexels by https://pixabay.com)

Berikut adalah format contoh surat izin usaha yang dikutip dari buku Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan yang ditulis oleh Y. Sri Pudyatmoko (2009: 31) sebagai referensi:

KOP SURAT

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA…

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

NOMOR:

-------------------------------------------------------

NAMA PERUSAHAAN:

NAMA PENANGGUNG JAWAB & JABATAN:

ALAMAT PERUSAHAAN:

NOMOR TELEPON:

FAX:

MODAL DAN KEKAYAAN BERSIH PERUSAHAAN (TIDAK TERMASUK TANAH DAN BANGUNAN):

KELEMBAGAAN:

KEGIATAN USAHA (KBLI)

BARANG/JASA DAGANGAN UTAMA:

IZIN INI BERLAKU UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, SELAMA PERUSAHAAN MASIH MENJALANKAN USAHANYA, DAN WAJIB DIDAFTAR ULANG SETIAP 5 TAHUN SEKALI.

(Pas Photo 3 x 4 cm)

Tempat dan waktu penerbitan izin

PEJABAT PENERBIT SIUP

NIP

Surat izin usaha adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan, baik yang berbadan hukum resmi maupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha bisnis. Baik dalam usaha bisnis besar yang melampaui batas/area negara maupun perdagangan kecil, surat izin wajib diurus sebelum memulai bisnis. (CHL)