Format dan Contoh Surat Izin Usaha untuk Memulai Bisnis yang Benar

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat izin usaha yang lengkap menunjukkan profesionalitas usaha, karena surat tersebut menjadi salah satu dokumen pokok yang penting untuk diurus bagi para pelaku usaha. Mengurus surat perizinan usaha tidak boleh dilewatkan begitu saja dalam upaya membangun usaha yang mengakar kuat. Selain itu, izin usaha juga merupakan persyaratan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan atau bank, mendukung kemajuan dalam kegiatan bisnis, dan membuka relasi lebih luas dengan para pelaku usaha lainnya. Lalu, bagaimana contoh surat izin usaha untuk memulai bisnis?
Surat izin merupakan surat pribadi yang bersifat resmi. Surat izin biasanya berisi surat permohonan atau permintaan maaf karena tidak dapat mengikuti suatu kegiatan. Adapun surat izin yang biasa ditemukan misalnya contoh surat izin usaha, surat izin tidak masuk sekolah/kuliah, surat izin tidak masuk kerja, surat izin tidak mengikuti surat kegiatan, dan lain-lain.
Nah, ulasan kali ini mengenai format dan contoh surat izin usaha untuk memulai bisnis sebagai referensi.
Surat Izin Usaha Memulai Bisnis
Berikut adalah format contoh surat izin usaha yang dikutip dari buku Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan yang ditulis oleh Y. Sri Pudyatmoko (2009: 31) sebagai referensi:
KOP SURAT
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA…
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
NOMOR:
-------------------------------------------------------
NAMA PERUSAHAAN:
NAMA PENANGGUNG JAWAB & JABATAN:
ALAMAT PERUSAHAAN:
NOMOR TELEPON:
FAX:
MODAL DAN KEKAYAAN BERSIH PERUSAHAAN (TIDAK TERMASUK TANAH DAN BANGUNAN):
KELEMBAGAAN:
KEGIATAN USAHA (KBLI)
BARANG/JASA DAGANGAN UTAMA:
IZIN INI BERLAKU UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, SELAMA PERUSAHAAN MASIH MENJALANKAN USAHANYA, DAN WAJIB DIDAFTAR ULANG SETIAP 5 TAHUN SEKALI.
(Pas Photo 3 x 4 cm)
Tempat dan waktu penerbitan izin
PEJABAT PENERBIT SIUP
NIP
Surat izin usaha adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan, baik yang berbadan hukum resmi maupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha bisnis. Baik dalam usaha bisnis besar yang melampaui batas/area negara maupun perdagangan kecil, surat izin wajib diurus sebelum memulai bisnis. (CHL)
