Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Fungsi dan Tujuan Diadakannya Konstitusi dalam Negara
13 Desember 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka membatasi kekuasaan negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaaan sebagai pusat perhatian.
ADVERTISEMENT
Karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, setiap negara pasti memiliki konstitusinya masing-masing.
Fungsi dan Tujuan Diadakannya Konstitusi dalam Negara yang Penting untuk Diketahui
Pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan corak umum materi konstitusi. Oleh sebab itu pula, konstitusionalisme, seperti dikemukakan oleh Friedrich, didefinisikan sebagai "an institutionalised system of effective, regularised restraints upon govermental action"
Suatu sistem yang terlembagakan menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Dalam pengertian demikian, persoalan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku atau tidaknya suatu konstitusi.
Walaupun tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka membatasi kekuasaan negara. Konstitusi dapat pula difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial dan/atau ekonomi di masa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan politik, sosial dan/atau ekonomi menuju masa depan.
Mengutip buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie (2021), fungsi dan tujuan konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian tentang tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka membatasi kekuasaan negara. Semoga informasi tentang konstitusi ini membuka pengetahuan tentang konstitusi dalam sebuah negara. (ARD)