Konten dari Pengguna

Fungsi Hukum Berdasarkan Pengertian dan Tujuannya dalam Pemerintahan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi Hukum dalam Pemerintahan, Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Hukum dalam Pemerintahan, Foto:Unsplash

Dalam kehidupan bernegara kita tidak terlepas dari hukum. Fungsi hukum pada dasarnya adalah mengatur hubungan masyarakat. Simak fungsi hukum lainnya berikut ini berdasarkan pengertian dan tujuannya dalam Pemerintahan.

Dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Artinya, hukum yang berlaku di Indonesia harus menggambarkan atau refleksi dari nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila dijadikan tolak ukur apakah sebuah hukum dapat berlaku atau tidak.

Pengertian Hukum dalam Pemerintahan

Fungsi Hukum dalam Pemerintahan, Foto:Unsplash

Fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk mengatur individu dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan pengertian hukum yang dijelaskan dalam buku Pengembangan Bahan Ajar PPKn di SD yang disusun oleh Suyahman (2021:330). Dikutip dari buku tersebut, pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan bersifat memaksa, serta dibuat oleh badan-badan resmi berwajib.

Fungsi Hukum dalam Pemerintahan

Terdapat tiga fungsi hukum dalam pemerintahan, antara lain;

  • Fungsi Hukum Sebagai Perlindungan.

Artinya hukum mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya, tindakan yang datang dari sesamanya, kelompok masyarakat, pemegang kekuasaan (pemerintah), dan yang datang dari luar. Hukum akan melindungi masyarakat dalam hal fisik, jiwa, kesehatan, nilai-nilai, dan hak-hak asasi manusia.

  • Fungsi Hukum Sebagai Keadilan.

Artinya hukum berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia.

  • Fungsi Hukum Sebagai Pelaksana Pembangunan.

Artinya hukum digunakan sebagai panduan tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala aspek kehidupan.

Tujuan Hukum dalam Pemerintahan

Pengertian dan Fungsi Hukum dalam Pemerintahan, Foto:Unsplash

Tujuan adanya hukum yang berlaku dalam pemerintahan dijelaskan dalam buku Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum yang disusun oleh Adriano, Airin Gondokusumo (2020:95). Berdasarkan buku tersebut, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik. Tujuan hukum dapat tercapai bila terdapat kepastian hukum, keadilan, dan penegakkan hukum.

Fungsi hukum pada dasarnya adalah sebagai perlindungan, keadilan dan pembangunan. Hakikat fungsi hukum sesuai dengan tujuan, kehendak, dan keinginan masyarakat dalam suatu negara. Fungsi hukum dapat berubah sesuai dengan adanya dinamika sosial atau perubahan dalam tata hidup masyarakat.(DK)