Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
26 Juli 2022 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah negara , tentunya diberlakukan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan untuk hukum-hukum yang berlaku di suatu negara. Hal tersebut sesuai dengan salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah sebagai sumber hukum tertinggi negara. Untuk mengetahui apa saja fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara, mari kita simak pemaparannya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara yang Penting Diketahui Masyarakat
Setiap negara memiliki konstitusi atau dasar hukum yang berlaku sebagai panduan, landasan atau pedoman dalam pembuatan dan penyusunan hukum lainnya. Pembahasan mengenai fungsi konstitusi dalam suatu negara dipaparkan dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Deli Bunga Saravistha, Aden Sutiapermana, Hardi Fardiansyah (2022:106).
Dikutip dari buku tersebut bahwa bagi sebuah negara, konstitusi tertulis maupun tidak tertulis berkedudukan sebagai hukum dasar atau fundamental law. Selain berkedudukan sebagai fundamental law, konstitusi berfungsi untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemegang kekuasaan.
Masih dalam buku yang sama, dipaparkan pula bahwa konstitusi menjamin terselenggaranya kepentingan masyarakat dan konstitusi dijadikan sebagai landasan struktural yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping sebagai hukum dasar, konstitusi juga berkedudukan sebagai hukum tertinggi di suatu negara. Ini berarti konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan-peraturan lainnya dalam tata hukum di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, konstitusi yang berlaku terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Penjelasan mengenai konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar di Indonesia dipaparkan dalam buku berjudul Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 7 yang ditulis oleh Sri Nurhayati, S.Pd. & Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd. (2021: 83).
Dipaparkan dalam buku tersebut bahwa ditinjau dari sudut pemerintahan, fungsi konstitusi/Undang-Undang Dasar sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan, dan sebagai hukum dasar yang menjadi pedoman bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Sedangkan jika ditinjau dari tujuannya, fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah sebagai landasan hukum tertinggi. Dengan mengetahui apa saja fungsi konstitusi dalam suatu negara, Anda dapat mengenal lebih dalam mengenai apa saja hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, khususnya Indonesia. (DAP)
ADVERTISEMENT