Fungsi Pancasila dalam Hal Menyaring Budaya Asing

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahukah kamu bahwa nilai-nilai Pancasila sangat fundamental bagi negara Indonesia? Pada hakikatnya, nilai-nilai Pancasila merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengacu pada pandangan hidup, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Dalam hal menyaring budaya asing maka kedudukan Pancasila berfungsi sebagai panduan atau dasar. Nah, artikel kali ini akan menjelaskan kedudukan Pancasila dari tinjauan formal dan materiil.
Penjelasan Mengenai Kedudukan Pancasila Secara Formal dan Material
Dalam hal menyaring budaya asing maka kedudukan Pancasila berfungsi sebagai panduan atau dasar. Namun, sebenarnya kedudukan Pancasila dapat dibedakan berdasarkan tinjauan formal dan materil. Dikutip dari buku Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika yang ditulis oleh Amran Suadi (2019: 263), berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai nilai dasar negara:
1. Kedudukan Pancasila ditinjau secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya.
2. Kedudukan Pancasila ditinjau secara materiil
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material yaitu bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas adalah dasar filsafat Pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungan dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara materiil yang merupakan esensi atau intisari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain merupakan Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara yang mencakup pandangan hidup, cita-cita hukum, serta watak atau karakter bangsa Indonesia. Dalam hal menyaring budaya asing maka kedudukan Pancasila berfungsi sebagai panduan atau dasar. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)
