Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Arus Baik Lebaran 2025: Lokasi Penerapan dan Tips bagi Pengemudi

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 April 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ganjil Genap Arus Baik Lebaran 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Abdul
zoom-in-whitePerbesar
Ganjil Genap Arus Baik Lebaran 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Abdul
ADVERTISEMENT
Ganjil genap arus balik Lebaran 2025 diterapkan di lokasi yang sering mengalami kepadatan saat pemudik kembali ke kota asal. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama.
ADVERTISEMENT
Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang selalu dinanti oleh masyarakat Indonesia. Setelah setahun penuh beraktivitas di perantauan, momen mudik menjadi saat yang tepat untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan Idulfitri bersama.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

Ganjil Genap Arus Baik Lebaran 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Abdul
Kebijakan ganjil genap arus balik Lebaran 2025 ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini berlaku selama empat hari.
Dimulai pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Dikutip dari situs resmi kotasukabumi.baznas.go.id, sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol berikut.
ADVERTISEMENT
Penerapan di lokasi-lokasi tersebut bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan. Kemudian juga memperlancar arus balik Lebaran.
Korlantas Polri akan mengawasi pelaksanaan ganjil genap ini menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Atau dikenal dengan tilang elektronik yang terpasang di sejumlah ruas tol.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh sistem ETLE dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Tips bagi Pemudik

Ganjil Genap Arus Baik Lebaran 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash
Setiap tahunnya, lonjakan volume kendaraan selama periode mudik sering menyebabkan kemacetan parah di jalur-jalur utama. Terutama di Pulau Jawa dan Sumatra.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus mudik serta arus balik, pemerintah menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas. Salah satunya adalah sistem ganjil genap.
Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan yang lancar, pemudik disarankan untuk:
Dengan mematuhi aturan ganjil genap arus balik Lebaran 2025 dan mengikuti tips di atas, diharapkan arus balik ini dapat berjalan dengan lebih lancar dan nyaman bagi semua pemudik. (Gin)
ADVERTISEMENT