Garis-Garis Besar Haluan Negara pada Masa Orde Baru

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 November 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Termuat dalam, Foto Unsplash Eko Herwantoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Termuat dalam, Foto Unsplash Eko Herwantoro
ADVERTISEMENT
Selama kemerdekaannya, Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian pemimpin. Salah satu era pemimpin di Indonesia tersebut adalah masa Orde Baru. Masa Orde Baru ini dipimpin oleh Presiden Indonesia kedua, yakni Bapak Soeharto. Selama Orde Baru tersebut terdapat berbagai kebijakan yang diterapkan. Contoh dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Garis-Garis Besar Haluan Negara termuat dalam Ketetapan MPR. Namun pada tahun 2002 ketika Masa Reformasi di Indonesia dimulai, GBHN tersebut dihapuskan. Lantas, seperti apakah GBHN itu? Simak ulasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

GBHN di Orde Baru

Apa itu Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN? Mengutip buku Islamisasi Pembangunan oleh Azuar Juliandi, dkk (2014:108), GBHN adalah dokumen perancangan yang memuat arah dan tujuan pembangunan selama lima tahun. GBHN merupakan hasil keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang harus dijalankan oleh presiden.
Di atas sudah dibahas bahwa GBHN termuat dalam Ketetapan MPR. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa GBHN ditetapkan oleh lembaga tersebut, yakni MPR. Dari nama lembaganya dapat kita ketahui bahwa GBHN ini merupakan pernyataan rakyat yang didapatkan secara menyeluruh dan terpadu.
Ilustrasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Termuat dalam, Foto Unsplash Muhammad Rizki
Meskipun GBHN populer di Masa Orde Baru, namun sebenarnya hal serupa telah diterapkan sejak zaman Orde Lama atau era kepemimpinan Soekarno. Namun pada saat itu dinamakan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB). Isinya pun serupa, yakni arahan mengenai bagaimana harusnya pembangunan di Indonesia dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Ketika Masa Reformasi dimulai, tepatnya pada tahun 2002, GBHN pun dihapus. GBHN ini dihapus karena adanya amandemen keempat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan sejak tahun 1999.
Lalu pada tahun 2004, ditetapkan Undang-Undang no. 25 tahun 2004 yang berisi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa terdapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk pembangunan Indonesia dengan skala waktu 20 tahun. RPJP tersebut dijabarkan lagi di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang memiliki skala waktu 5 tahun.
Jadi, Garis-Garis Besar Haluan Negara terdapat dalam Ketetapan MPR. Demikian penjelasan singkat mengenai GBHN dan sejarahnya. (LOV)